. Aparat polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri membekuk dua pelaku pengedar ganja sintetis di Kota Denpasar, Bali, Selasa (21/3).
Direktur Narkoba Bareskrim Brigjen Pol. Eko Daniyanto mengatakan, penangkapan berawal dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang curiga adanya kiriman diduga narkoba sintetik dalam bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram.
"Kamudian saya perintahkan Subdit I kerjasama dengan Dirnarkoba Polada Bali menindaklanjuti dengan melakukan control delivery, Jakarta-Bali," kata Eko dalam keteranganya, Kamis (22/3).
Setelah paket sampai Bali, sambung Eko, petugas berhasil menangkap Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda di rumah kontrakanya yang terletak di Jl. Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2, Denpasar Bali.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata rumah kontrakan milik tersangka dijadikan sebagai home industri yang membuat ganja sintetis.
"Kami temukan tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dengan 5-floro ADB kurang lebih 30 kilogram," ungkap Eko.
Mereka, lanjut Eko, mengedarkan barang haram itu melalui online store yakni via BBM dan Instagram, dengan barang bukti sebanyak 30 kilogram dan estimasi empat sampai lima gram dijual 500 ribu maka pelaku mendapatkan omset sekitar Rp 3 miliar.
[rus]