Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Tanpa Proses Pengadilan Rumah Warga Delman Elok Dibongkar Paksa

KAMIS, 22 MARET 2018 | 02:30 WIB | LAPORAN:

Warga Delman Elok hanya bisa menangis dan pasrah setelah sekelompok orang suruhan meratakan satu persatu rumah warga.

Nani Haryani, warga Delman Elok II RT04/11 Kelurahan Kebayoran Lama Utara mengungkapkan bahwa pimpinan dari kelompok tersebut bernama Bambang.

Hal itu diungkapkan Nani saat menerima kunjungan wartawan di lokasi rumahnya, Jalan Delman Elok II RT04/11 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).


"Maaf mas, badan kita bau, sudah dua hari nggak mandi. Soalnya aliran listrik sama air dimatikan," ujar Nani mengawali pembicaraan.

Nani, bukan menunggak tagihan listrik dan PAM, tetapi dia adalah korban penggusuran sepihak. Rumah yang didiaminya, nyaris rata dengan tanah. Pun dengan rumah-rumah di sekitarnya, seperti habis terkena gempa bumi.

Rumah-rumah yang dihuni 11 kepala keluarga itu dihancurkan paksa oleh sekelompok orang suruhan Bambang. Berbekal SK Gubernur SK Gubernur No 96/OT/1968 Tentang Penunjukkan/Peruntukkan Tanah Kepada Karyawan AURI Kowilu V, Bambang mengklaim tanah itu adalah miliknya.

"Sekitar 50-an orang, dipimpin Bambang, datang pada Senin (19/3) siang, sekitar pukul 12. Mereka meminta kami mengosongkan rumah dalam waktu 15 menit," tutur Nani.

Warga mengabaikan peringatan itu. Sebab, mereka bersikukuh bahwa Bambang tak punya hak atas tanah seluas 650 meter persegi itu. Soalnya, tidak ada perintah pengadilan. Tidak pernah ada proses hukum untuk menentukan status tanah itu.

"Bambang bilang, rata dulu baru hukum. Harusnya kan hukum dulu baru rata," tutur Nani.

Kalap lantaran warga tetap menolak meninggalkan rumahnya, Bambang menyuruh ke-50 orang itu untuk menghancurkan rumah mereka.

"Mereka langsung menghancurkan rumah kami dengan linggis dan palu godam. Tak peduli, meski di dalam ada orangnya. Ada anak-anak kecil, ada ibu hamil," keluh Nani yang bekerja di LBH itu. Warga, yang kebanyakan ibu-ibu, hanya bisa menangis.

"Kami seperti di Israel," imbuhnya.

Polisi dan Babinsa yang ada di lokasi hanya diam saja menyaksikan ulah barbar itu.

Menurut Nani, Bambang mengaku sudah melayangkan somasi. Isinya, warga harus meninggalkan rumah dalam waktu tiga hari. Namun, surat somasi itu tak diterima warga. Karena itu, mereka kaget ketika puluhan orang itu datang dan menghancurkan rumah yang didiami warga sejak tahun 80-an itu. Setelah itu, wilayah itu dipagari dengan seng.

Paska penyerangan, Nani mencoba melapor ke Polsek Kebayoran Lama dan Polres Jaksel. Namun, usahanya sia-sia. Laporannya tidak ditindaklanjuti karena warga tidak memiliki surat tanah.

Baru di Polda Metro Jaya, laporan Nani direspon. Polda Metro akan mem-BAP Nani pekan depan. Nani, yang menggandeng pengacara dari LBH Bhayangkara Muda, Lisa Agustiana, juga mengadu ke Komnas HAM. Komisi itu menyatakan bakal menindaklanjuti laporan itu. Namun, hingga kemarin belum ada tindaklanjutnya.

Warga yang kini keukeuh tinggal di tenda kecil yang dibangun di atas puing-puing rumah mereka kini tengah harap-harap cemas. Soalnya, Jumat pekan ini, Bambang akan kembali datang dan mengusir warga.

Nani bilang, warga tak keberatan jika memang Bambang bisa membuktikan legalitas surat yang dipegangnya. Warga sadar, mereka juga tak punya hak atas tanah itu. Tapi kenyataannya, kata dia, SK yang diklaim Bambang tidak ada saat dikonfirmasi ke Pemprov DKI Jakarta.

"SK Gubernur Tahun 1968 tidak ada, Sekda Biro Hukum Pemprov Jakarta tidak mendokumentasikan surat yang dimaksud," tegasnya.

"Warga lebih ikhlas jika memang tanah ini dikembalikan kepada negara," imbuh Nani yang diamini belasan warga yang ikut nimbrung dalam sesi wawancara.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Sri Mulyadi enggan mengomentari penggusuran sepihak itu. "Maaf mas, saya nggak bisa berkomentar, itu sudah masuk ranah hukum, saya tidak mencampuri," ujarnya, singkat. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya