Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Tanpa Proses Pengadilan Rumah Warga Delman Elok Dibongkar Paksa

KAMIS, 22 MARET 2018 | 02:30 WIB | LAPORAN:

Warga Delman Elok hanya bisa menangis dan pasrah setelah sekelompok orang suruhan meratakan satu persatu rumah warga.

Nani Haryani, warga Delman Elok II RT04/11 Kelurahan Kebayoran Lama Utara mengungkapkan bahwa pimpinan dari kelompok tersebut bernama Bambang.

Hal itu diungkapkan Nani saat menerima kunjungan wartawan di lokasi rumahnya, Jalan Delman Elok II RT04/11 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).


"Maaf mas, badan kita bau, sudah dua hari nggak mandi. Soalnya aliran listrik sama air dimatikan," ujar Nani mengawali pembicaraan.

Nani, bukan menunggak tagihan listrik dan PAM, tetapi dia adalah korban penggusuran sepihak. Rumah yang didiaminya, nyaris rata dengan tanah. Pun dengan rumah-rumah di sekitarnya, seperti habis terkena gempa bumi.

Rumah-rumah yang dihuni 11 kepala keluarga itu dihancurkan paksa oleh sekelompok orang suruhan Bambang. Berbekal SK Gubernur SK Gubernur No 96/OT/1968 Tentang Penunjukkan/Peruntukkan Tanah Kepada Karyawan AURI Kowilu V, Bambang mengklaim tanah itu adalah miliknya.

"Sekitar 50-an orang, dipimpin Bambang, datang pada Senin (19/3) siang, sekitar pukul 12. Mereka meminta kami mengosongkan rumah dalam waktu 15 menit," tutur Nani.

Warga mengabaikan peringatan itu. Sebab, mereka bersikukuh bahwa Bambang tak punya hak atas tanah seluas 650 meter persegi itu. Soalnya, tidak ada perintah pengadilan. Tidak pernah ada proses hukum untuk menentukan status tanah itu.

"Bambang bilang, rata dulu baru hukum. Harusnya kan hukum dulu baru rata," tutur Nani.

Kalap lantaran warga tetap menolak meninggalkan rumahnya, Bambang menyuruh ke-50 orang itu untuk menghancurkan rumah mereka.

"Mereka langsung menghancurkan rumah kami dengan linggis dan palu godam. Tak peduli, meski di dalam ada orangnya. Ada anak-anak kecil, ada ibu hamil," keluh Nani yang bekerja di LBH itu. Warga, yang kebanyakan ibu-ibu, hanya bisa menangis.

"Kami seperti di Israel," imbuhnya.

Polisi dan Babinsa yang ada di lokasi hanya diam saja menyaksikan ulah barbar itu.

Menurut Nani, Bambang mengaku sudah melayangkan somasi. Isinya, warga harus meninggalkan rumah dalam waktu tiga hari. Namun, surat somasi itu tak diterima warga. Karena itu, mereka kaget ketika puluhan orang itu datang dan menghancurkan rumah yang didiami warga sejak tahun 80-an itu. Setelah itu, wilayah itu dipagari dengan seng.

Paska penyerangan, Nani mencoba melapor ke Polsek Kebayoran Lama dan Polres Jaksel. Namun, usahanya sia-sia. Laporannya tidak ditindaklanjuti karena warga tidak memiliki surat tanah.

Baru di Polda Metro Jaya, laporan Nani direspon. Polda Metro akan mem-BAP Nani pekan depan. Nani, yang menggandeng pengacara dari LBH Bhayangkara Muda, Lisa Agustiana, juga mengadu ke Komnas HAM. Komisi itu menyatakan bakal menindaklanjuti laporan itu. Namun, hingga kemarin belum ada tindaklanjutnya.

Warga yang kini keukeuh tinggal di tenda kecil yang dibangun di atas puing-puing rumah mereka kini tengah harap-harap cemas. Soalnya, Jumat pekan ini, Bambang akan kembali datang dan mengusir warga.

Nani bilang, warga tak keberatan jika memang Bambang bisa membuktikan legalitas surat yang dipegangnya. Warga sadar, mereka juga tak punya hak atas tanah itu. Tapi kenyataannya, kata dia, SK yang diklaim Bambang tidak ada saat dikonfirmasi ke Pemprov DKI Jakarta.

"SK Gubernur Tahun 1968 tidak ada, Sekda Biro Hukum Pemprov Jakarta tidak mendokumentasikan surat yang dimaksud," tegasnya.

"Warga lebih ikhlas jika memang tanah ini dikembalikan kepada negara," imbuh Nani yang diamini belasan warga yang ikut nimbrung dalam sesi wawancara.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Sri Mulyadi enggan mengomentari penggusuran sepihak itu. "Maaf mas, saya nggak bisa berkomentar, itu sudah masuk ranah hukum, saya tidak mencampuri," ujarnya, singkat. [nes]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya