Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Apa Maksud Novanto Buka-bukaan Di Sidang KTP-El

KAMIS, 22 MARET 2018 | 00:52 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto.

Pemeriksaan Novanto kali ini tidak biasa sebab penyidik memeriksa Novanto pada sore hari, Rabu (21/3). Biasanya pemeriksaan saksi maupun tersangka dilakukan pada pagi hingga malam.

Usai menjalani pemeriksaan Novanto mengaku pemanggilannya hari ini membahas persiapan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek KTP-el, Kamis (22/3).


Novanto menilai akan ada kejutan dalam sidang tersebut. Hal itu dilontarkan saat awak media menanyakan apakah dirinya akan buka-bukaan dalam persidangan esok. Termasuk saat ditanya mengenai rencana untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Setnov memberikan sinyal dengan mengangguk-anggukan kepalanya.

"Lihat besok saja," singkat Setnov sembari masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).

Mantan ketua DPR RI ini datang pada pukul 18.34 WIB, dirinya tersenyum sambil berjalan melewati para wartawan yang menanyainya.

Ia enggan mengomentari apapun pertanyaan yang diajukan oleh para wartawan lalu masuk ke dalam gedung KPK.

Tidak berselang lama, keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong turut diperiksa penyidik KPK.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan Novanto tersebut sebagai saksi untuk tersangka Irvanto yang merupakan keponakan Novanto.

KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka lantaran berperan sebagai perantara penerimaan uang untuk Setnov dari proyek KTP-el. Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga USD 3,5 juta dari total USD 7,3 juta. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Made Oka Masagung. [nes]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya