Berita

Foto/Kemnaker

Menaker: Pemerintah Terus Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

RABU, 21 MARET 2018 | 17:43 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Pemerintah telah memberikan pengawalan dan langkah-langkah optimal untuk memberikan pelindungan khususnya PMI di Arab Saudi dan negara penempatan lain yang terancam hukuman mati.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyampaikan, publik mesti melihat sejak periode 2011-2018, sebanyak 79  dari 102 kasus PMI yang terancam hukuman mati, berhasil dibebaskan oleh pemerintah dari hukuman mati.


Saat ini, kata Hanif, ada tiga pekerja migran yang dieksekusi dan 20 lainnya lagi masih dalam proses. Dari 20 kasus di Arab Saudi, 15 diantaranya merupakan kasus pembunuhan dan 5 kasus sihir.

"Pemerintah bukan tidak melakukan sesuatu. Bahwa masih ada kekurangan di sana sini, dan membutuhkan masukan dan kritik ya, untuk meningkatkan kualitas pelindungan pekerja migran kita," kata Menteri Hanif usai mengikuti rapat kerja tim pengawas DPR terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang Pansus C, gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/3).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Timwas PMI Fahri Hamzah, turut hadir Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Kementerian Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dan pejabat dari Kemenlu, Kemendagri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Terkait kasus pekerja migran yang telah dieksekusi mati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia kata Hanif, telah melakukan langkah extra ordinary untuk memberikan pelindungan PMI.

Kata Hanif, ini pertama pemerintah mengajukan peninjauan kembali dari  keputusan inkracht di tingkat kasasi pemerintah Saudi Arabia.

"Jadi kasus-kasus tersisa masih ditangani pemerintah, leading sector-nya tetap Kemenlu mengingat kasus TKI labour cases urusan Kemnaker. Sementara untuk non labour cases, leading sector tetap Kemenlu, sedangkan Kemnaker BNP2TKI dan lainnya berikan support secara optimal, " katanya.

Intinya, lanjut Hanif, untuk kasus PMI yang terancam hukuman mati, seluruh upaya dilakukan pemerintah. Mulai dari pendekatan hukum, pendampingan hukum, langkah diplomasi, non diplomasi, termasuk meminta pengampunan dari ahli waris, lembaga pengampunan, meminta jasa dari tokoh di Saudi, termasuk tokoh-tokoh nasional yang memiliki jaringan luas di negara Arab Saudi untuk melakukan lobby.

“Semuanya telah dilakukan pemerintah, “ katanya.

Sebelumnya PMI asal Bangkalan, Jawa Timur Zaini Misrin telah dieksekusi mati  oleh pemerintah kerjaan Arab Saudi, Minggu (18/3).

Zaini Misrin yang bekerja sebagai sopir ditangkap pada 2004 dan divonis hukuman mati pada 2008 didakwa membunuh majikannya Abdullah bin Umar al-Sindi.

Dua PMI lainnya asal Majalengka, Jawa Barat juga menunggu eksekusi setelah divonis bersalah karena kasus pembunuhan pada tahun 2010.

Butuh Penyempurnaan RPP

Menaker Hanif juga menjelaskan pemerintah  saat ini sedang melakukan penyiapan regulasi turunan UU PPMI.

Kata dia, berdasarkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 dan hasil simplifikasi, peraturan yang perlu disiapkan adalah 3 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden, 4 Peraturan Menteri dan 3 Peraturan Kepala Badan.

Dalam perkembangannya, pemerintah lanjut Hanif masih membutuhkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan kordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk PP tentang PPMI, PP tentang Pelaksanaan Penempatan PMI oleh Badan dan PP tentang  Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.

Selain itu juga penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden dan kordinasi dengan K/L untuk Perpres tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan dan Perpres tentang Badan Pelayanan dan PPMI. [dzk]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya