Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Pemerintah telah memberikan pengawalan dan langkah-langkah optimal untuk memberikan pelindungan khususnya PMI di Arab Saudi dan negara penempatan lain yang terancam hukuman mati.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyampaikan, publik mesti melihat sejak periode 2011-2018, sebanyak 79 dari 102 kasus PMI yang terancam hukuman mati, berhasil dibebaskan oleh pemerintah dari hukuman mati.
Saat ini, kata Hanif, ada tiga pekerja migran yang dieksekusi dan 20 lainnya lagi masih dalam proses. Dari 20 kasus di Arab Saudi, 15 diantaranya merupakan kasus pembunuhan dan 5 kasus sihir.
"Pemerintah bukan tidak melakukan sesuatu. Bahwa masih ada kekurangan di sana sini, dan membutuhkan masukan dan kritik ya, untuk meningkatkan kualitas pelindungan pekerja migran kita," kata Menteri Hanif usai mengikuti rapat kerja tim pengawas DPR terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang Pansus C, gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/3).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Timwas PMI Fahri Hamzah, turut hadir Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Kementerian Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dan pejabat dari Kemenlu, Kemendagri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Terkait kasus pekerja migran yang telah dieksekusi mati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia kata Hanif, telah melakukan langkah extra ordinary untuk memberikan pelindungan PMI.
Kata Hanif, ini pertama pemerintah mengajukan peninjauan kembali dari keputusan inkracht di tingkat kasasi pemerintah Saudi Arabia.
"Jadi kasus-kasus tersisa masih ditangani pemerintah, leading sector-nya tetap Kemenlu mengingat kasus TKI labour cases urusan Kemnaker. Sementara untuk non labour cases, leading sector tetap Kemenlu, sedangkan Kemnaker BNP2TKI dan lainnya berikan support secara optimal, " katanya.
Intinya, lanjut Hanif, untuk kasus PMI yang terancam hukuman mati, seluruh upaya dilakukan pemerintah. Mulai dari pendekatan hukum, pendampingan hukum, langkah diplomasi, non diplomasi, termasuk meminta pengampunan dari ahli waris, lembaga pengampunan, meminta jasa dari tokoh di Saudi, termasuk tokoh-tokoh nasional yang memiliki jaringan luas di negara Arab Saudi untuk melakukan lobby.
“Semuanya telah dilakukan pemerintah, “ katanya.
Sebelumnya PMI asal Bangkalan, Jawa Timur Zaini Misrin telah dieksekusi mati oleh pemerintah kerjaan Arab Saudi, Minggu (18/3).
Zaini Misrin yang bekerja sebagai sopir ditangkap pada 2004 dan divonis hukuman mati pada 2008 didakwa membunuh majikannya Abdullah bin Umar al-Sindi.
Dua PMI lainnya asal Majalengka, Jawa Barat juga menunggu eksekusi setelah divonis bersalah karena kasus pembunuhan pada tahun 2010.
Butuh Penyempurnaan RPPMenaker Hanif juga menjelaskan pemerintah saat ini sedang melakukan penyiapan regulasi turunan UU PPMI.
Kata dia, berdasarkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 dan hasil simplifikasi, peraturan yang perlu disiapkan adalah 3 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden, 4 Peraturan Menteri dan 3 Peraturan Kepala Badan.
Dalam perkembangannya, pemerintah lanjut Hanif masih membutuhkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan kordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk PP tentang PPMI, PP tentang Pelaksanaan Penempatan PMI oleh Badan dan PP tentang Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.
Selain itu juga penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden dan kordinasi dengan K/L untuk Perpres tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan dan Perpres tentang Badan Pelayanan dan PPMI.
[dzk]