Berita

Foto/Kemnaker

Menaker: Pemerintah Terus Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

RABU, 21 MARET 2018 | 17:43 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Pemerintah telah memberikan pengawalan dan langkah-langkah optimal untuk memberikan pelindungan khususnya PMI di Arab Saudi dan negara penempatan lain yang terancam hukuman mati.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyampaikan, publik mesti melihat sejak periode 2011-2018, sebanyak 79  dari 102 kasus PMI yang terancam hukuman mati, berhasil dibebaskan oleh pemerintah dari hukuman mati.


Saat ini, kata Hanif, ada tiga pekerja migran yang dieksekusi dan 20 lainnya lagi masih dalam proses. Dari 20 kasus di Arab Saudi, 15 diantaranya merupakan kasus pembunuhan dan 5 kasus sihir.

"Pemerintah bukan tidak melakukan sesuatu. Bahwa masih ada kekurangan di sana sini, dan membutuhkan masukan dan kritik ya, untuk meningkatkan kualitas pelindungan pekerja migran kita," kata Menteri Hanif usai mengikuti rapat kerja tim pengawas DPR terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang Pansus C, gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/3).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Timwas PMI Fahri Hamzah, turut hadir Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Kementerian Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dan pejabat dari Kemenlu, Kemendagri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Terkait kasus pekerja migran yang telah dieksekusi mati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia kata Hanif, telah melakukan langkah extra ordinary untuk memberikan pelindungan PMI.

Kata Hanif, ini pertama pemerintah mengajukan peninjauan kembali dari  keputusan inkracht di tingkat kasasi pemerintah Saudi Arabia.

"Jadi kasus-kasus tersisa masih ditangani pemerintah, leading sector-nya tetap Kemenlu mengingat kasus TKI labour cases urusan Kemnaker. Sementara untuk non labour cases, leading sector tetap Kemenlu, sedangkan Kemnaker BNP2TKI dan lainnya berikan support secara optimal, " katanya.

Intinya, lanjut Hanif, untuk kasus PMI yang terancam hukuman mati, seluruh upaya dilakukan pemerintah. Mulai dari pendekatan hukum, pendampingan hukum, langkah diplomasi, non diplomasi, termasuk meminta pengampunan dari ahli waris, lembaga pengampunan, meminta jasa dari tokoh di Saudi, termasuk tokoh-tokoh nasional yang memiliki jaringan luas di negara Arab Saudi untuk melakukan lobby.

“Semuanya telah dilakukan pemerintah, “ katanya.

Sebelumnya PMI asal Bangkalan, Jawa Timur Zaini Misrin telah dieksekusi mati  oleh pemerintah kerjaan Arab Saudi, Minggu (18/3).

Zaini Misrin yang bekerja sebagai sopir ditangkap pada 2004 dan divonis hukuman mati pada 2008 didakwa membunuh majikannya Abdullah bin Umar al-Sindi.

Dua PMI lainnya asal Majalengka, Jawa Barat juga menunggu eksekusi setelah divonis bersalah karena kasus pembunuhan pada tahun 2010.

Butuh Penyempurnaan RPP

Menaker Hanif juga menjelaskan pemerintah  saat ini sedang melakukan penyiapan regulasi turunan UU PPMI.

Kata dia, berdasarkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 dan hasil simplifikasi, peraturan yang perlu disiapkan adalah 3 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden, 4 Peraturan Menteri dan 3 Peraturan Kepala Badan.

Dalam perkembangannya, pemerintah lanjut Hanif masih membutuhkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan kordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk PP tentang PPMI, PP tentang Pelaksanaan Penempatan PMI oleh Badan dan PP tentang  Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.

Selain itu juga penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden dan kordinasi dengan K/L untuk Perpres tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan dan Perpres tentang Badan Pelayanan dan PPMI. [dzk]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya