Berita

Foto/Net

Bisnis

Ditjen Pajak Pede Capai 80 Persen

Jumlah Pelaporan SPT
RABU, 21 MARET 2018 | 10:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Batas waktu Wajib Pa­jak (WP) untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tinggal 9 hari lagi. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan optimistis hingga 31 Maret, jumlah pelaporan SPT akan mencapai 14 juta WP. Jumlah tersebut sebesar 80 persen dari jumlah WP yang terdaftar dan wajib me­laporkan SPT sebanyak 18 juta WP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menga­takan, sampai dengan Selasa (20/3) jumlah pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sudah mencapai 6,4 juta WP. Menurutnya, jumlah tersebut belum banyak karena sebagian besar masyarakat biasanya menunda, menunggu-nunggu sampai akhir periode.

"Biasanya ramai yang me­lapor di akhir-akhir, mung­kin di awal masih mencari data, mengumpulkan data, menunggu bukti potong dan sebagainya," kata Robert usai menerima SPT Tahunan WP OP dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Kementerian PUPR, Jakarta, kemarin.


Pihak Ditjen Pajak, lanjut Robert, akan terus memantau jumlah WP yang melapor­kan SPT. Dia mengimbau masyarakat agar secepatnya melaporkan SPT-nya untuk mengurangi antrian di akhir bulan ini. Selain itu, melapor­kan SPT sejak dini sesuai waktu yang ditentukan untuk menghindari denda adminis­trasi.

"Yang telat bisa dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Makanya jangan tepat, segera melakukan pelaporan," pin­tanya.

Robert menjelaskan, jumlah WP melaporkan SPT secara online terus meningkat. Hal ini terjadi karena melapor SPT via online lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Meski demikian masih ada juga yang menyampaikan secara manual dengan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Sekitar 75 persen e-filing sisanya secara manual. Kami pantau terus dan lakukan sosialisasi pelaporan SPT baik yang online atau offline. Mudah-mudahan WP yang lapor SPT tahun ini tembus 80 persen atau naik dari tahun lalu yang hanya 73 persen," kata Robert.

Soal denda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan lebih rinci. Menurutnya, dalam mengena­kan denda, pihaknya akan mengirimkan surat tagihan kepada WP.

"Untuk denda keterlambatan, WP menunggu saja penerbitan Surat Tagihan Pajak dari KPP. Kemudian membayar denda tersebut melalui bank persepsi, sama seperti membayar pajak," katanya.

Dia menegaskan, tidak ada pembayaran denda di kantor pajak. "Pembayaran pajak sekarang melalui e-billing melalui bank atau Pos Indo­nesia. Jadi tidak ada pemba­yaran pajak secara tunai atau ke kantor pajak," pungkas Hestu. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya