Berita

Lyra Virna/Net

Blitz

Lyra Virna, Lawan Bos ADA Tour, Jadi Tersangka

RABU, 21 MARET 2018 | 10:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lyra Virna ditetapkan men­jadi tersangka oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka ini terkait kasus dugaan tindak pence­maran nama baik yang di­lakukan oleh sang presenter kepada Lasty Annisa, bos ADA Tour.

"Kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Ju­mat tanggal 16 (Maret) lalu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Lyra bersa­ma suaminya hendak ibadah haji menggunakan jasa ADA Tour. Namun, setelah mem­bayar Rp 203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci. Lyra pun protes dan curhat di medsos.


Terkait status tersangka pe­sinetron Bujangan dan Kupu- Kupu Malam ini, 4 pihak ADA Tour pun bersuka cita.

"Alhamdulillah, saya san­gat berterima kasih kepada Allah dan saya sangat ap­preciate kepada Kepolisian Republik Indonesia, terutama cyber crime," ucap Lasty.

Sebaliknya, Lyra via pengacara Razman Arief Nasution heran atas tudu­han pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE). Padahal, ia hanya mencurahkan keluh kesah mengenai penarikan uang dari agen travel yang belum sepenuhnya dikembalikan oleh penyelenggara.

"Klien saya mendapat panggilan kedua kemarin, menurut penyidiknya sudah naik statusnya ke penyidi­kan," ucap Razman.

Ia lantas menuding ADA Tour itu bermasalah. "AT itu belum punya izin dari Keme­nag, dia baru mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata Bekasi saja."

Razman menduga ada ke­janggalan dibalik keputusan polisi yang kembali menjadi­kan Lyra tersangka. "Terakhir Lyra dipanggil sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan Lasty Annisa. Tapi Lasty malah tidak datang. Ini kan dia berarti sudah meleceh­kan Kepolisian," beber pria berkepala plontos ini. ***

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya