Berita

Setyo Wasisto/Net

Hukum

Polri Bantah Telah Istimewakan SBY

SELASA, 20 MARET 2018 | 21:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemeriksaan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya di Kuningan, Jakarta Selatan bukan merupakan bentuk pengistimewaan SBY.

Begitu tegas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menanggapi pemeriksaan SBY sebagai saksi pelapor atas laporan terhadap pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.

"Jadi gini, pelapor atau saksi itu diperiksa dimanapun boleh, jadi tidak ada keistimewaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/3).


Hal itu, tambah Setyo merupakan bentuk pelayanan Polri terhadap saksi maupun pelapor untuk dalam melakukan penyelidikan. Sehingga ,kata Setyo, baik saksi maupun pelapor bisa meminta kepada Polisi untuk dilakukan pemeriksaan dimanapun saat tidak bisa hadir di kantor polisi.

"Pak saya nggak bisa ke kantor polisi, saya minta periksa di sini, itu bisa," ujarnya.

"Sudah banyak udah, tidak hanya karena presiden atau presiden pada masanya itu nggak," tambah Setyo menekankan.

Sekretaris Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout mengatakan bahwa SBY telah diperiksa sekitar awal bulan Maret atau lebih tepatnya sebelum Rapimnas Demokrat digelar 10 Maret lalu. Saat itu, SBY diperiksa oleh penyidik selama hampir dua sampai tiga jam. Penyidik mencecar SBY tentang apa yang sebenarnya dialami.

"Beliau (SBY) mengatakan apa yang dituduhkan semua adalah fitnah. Intinya itu. Beliau menegakkan kebenaran dan keadilan," ujarnya.

SBY melaporkan advokat Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (6/2). SBY ke Bareskrim untuk melaporkan pernyataan Firman saat memberikan keterangan di luar persidangan kepada awak media. Bukan dalam persidangan kasus korupsi KTP-el tanggal 25 Januari.  

Dalam persidangan, jelasnya, mantan politisi Demokrat Mirwan Amir yang menjadi saksi tidak sama sekali menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek KTP-el. Namun di luar persidangan, Firman menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek ini. [ian]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya