Berita

Foto: Net

Hukum

Peradi Minta Menkumham Cabut Aturan Tentang Paralegal

SELASA, 20 MARET 2018 | 20:03 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Meski mendukung penuh akses keadilan bagi masyarakat miskin, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tetap menilai pemberian legitimasi bagi paralegal dapat beracara di pengadilan sebagai sebuah kekeliruan.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang dalam sebuah diskusi publik bertajuk "Permenkumham 1/2018 tentang Paralegal?" di Jakarta, Selasa (20/3).

“Memberikan legitimasi untuk paralegal dapat beracarq di pengadilan merupakan kekeliruan hukum," tegasnya.


Dalam diskusi ini, Juniver Girsang menekankan agar masyarakat miskin tidak boleh mendapat jasa hukum di bawah standar. Menurutnya, Permenkumham 1/2018 tentang Paralegal akan membawa Indonesia kembali ke era pokrol bambu sebelum terbitnya UU Advokat. Pokrol bambu adalah pembela perkara (dalam pengadilan) yang bukan tamatan sekolah tinggi atau tidak terdaftar secara resmi.

Ia juga meminta pihak Menkumham untuk merevisi peraturan tentang paralegal. Sebab peraturan ini bertentangan dengan UU Advokat dan Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 terkait pengambilan sumpah advokat sebelum dapat beracara di pengadilan.

“Permenkumhan tentang Paralegal harus dicabut atau diubah, tegas Juniver.

Dalam diskusi hadir juga aktivis dan penggiat bantuan hukum, serta advokat senior seperti Denny Kalimang, Mohammad Assegaf, Hasanuddin Nasution, dan Harry Ponto. Diskusi dimoderatori langsung oleh Patra M Zen.

Selain itu, hadir juga Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Djoko Pudhi Rahardjo, Direkur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarahat Wahyu Wagiman, dan Ketua Bidang Advokasi Yayasan LBH Indonesia, Muhammad Isnur. [ian]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya