Berita

Foto: Net

Hukum

Peradi Minta Menkumham Cabut Aturan Tentang Paralegal

SELASA, 20 MARET 2018 | 20:03 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Meski mendukung penuh akses keadilan bagi masyarakat miskin, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tetap menilai pemberian legitimasi bagi paralegal dapat beracara di pengadilan sebagai sebuah kekeliruan.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang dalam sebuah diskusi publik bertajuk "Permenkumham 1/2018 tentang Paralegal?" di Jakarta, Selasa (20/3).

“Memberikan legitimasi untuk paralegal dapat beracarq di pengadilan merupakan kekeliruan hukum," tegasnya.


Dalam diskusi ini, Juniver Girsang menekankan agar masyarakat miskin tidak boleh mendapat jasa hukum di bawah standar. Menurutnya, Permenkumham 1/2018 tentang Paralegal akan membawa Indonesia kembali ke era pokrol bambu sebelum terbitnya UU Advokat. Pokrol bambu adalah pembela perkara (dalam pengadilan) yang bukan tamatan sekolah tinggi atau tidak terdaftar secara resmi.

Ia juga meminta pihak Menkumham untuk merevisi peraturan tentang paralegal. Sebab peraturan ini bertentangan dengan UU Advokat dan Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 terkait pengambilan sumpah advokat sebelum dapat beracara di pengadilan.

“Permenkumhan tentang Paralegal harus dicabut atau diubah, tegas Juniver.

Dalam diskusi hadir juga aktivis dan penggiat bantuan hukum, serta advokat senior seperti Denny Kalimang, Mohammad Assegaf, Hasanuddin Nasution, dan Harry Ponto. Diskusi dimoderatori langsung oleh Patra M Zen.

Selain itu, hadir juga Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Djoko Pudhi Rahardjo, Direkur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarahat Wahyu Wagiman, dan Ketua Bidang Advokasi Yayasan LBH Indonesia, Muhammad Isnur. [ian]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya