Berita

Foto: Net

Hukum

Peradi Minta Menkumham Cabut Aturan Tentang Paralegal

SELASA, 20 MARET 2018 | 20:03 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Meski mendukung penuh akses keadilan bagi masyarakat miskin, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tetap menilai pemberian legitimasi bagi paralegal dapat beracara di pengadilan sebagai sebuah kekeliruan.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang dalam sebuah diskusi publik bertajuk "Permenkumham 1/2018 tentang Paralegal?" di Jakarta, Selasa (20/3).

“Memberikan legitimasi untuk paralegal dapat beracarq di pengadilan merupakan kekeliruan hukum," tegasnya.


Dalam diskusi ini, Juniver Girsang menekankan agar masyarakat miskin tidak boleh mendapat jasa hukum di bawah standar. Menurutnya, Permenkumham 1/2018 tentang Paralegal akan membawa Indonesia kembali ke era pokrol bambu sebelum terbitnya UU Advokat. Pokrol bambu adalah pembela perkara (dalam pengadilan) yang bukan tamatan sekolah tinggi atau tidak terdaftar secara resmi.

Ia juga meminta pihak Menkumham untuk merevisi peraturan tentang paralegal. Sebab peraturan ini bertentangan dengan UU Advokat dan Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 terkait pengambilan sumpah advokat sebelum dapat beracara di pengadilan.

“Permenkumhan tentang Paralegal harus dicabut atau diubah, tegas Juniver.

Dalam diskusi hadir juga aktivis dan penggiat bantuan hukum, serta advokat senior seperti Denny Kalimang, Mohammad Assegaf, Hasanuddin Nasution, dan Harry Ponto. Diskusi dimoderatori langsung oleh Patra M Zen.

Selain itu, hadir juga Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Djoko Pudhi Rahardjo, Direkur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarahat Wahyu Wagiman, dan Ketua Bidang Advokasi Yayasan LBH Indonesia, Muhammad Isnur. [ian]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya