Berita

Foto: Net

Hukum

Peradi Minta Menkumham Cabut Aturan Tentang Paralegal

SELASA, 20 MARET 2018 | 20:03 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Meski mendukung penuh akses keadilan bagi masyarakat miskin, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tetap menilai pemberian legitimasi bagi paralegal dapat beracara di pengadilan sebagai sebuah kekeliruan.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang dalam sebuah diskusi publik bertajuk "Permenkumham 1/2018 tentang Paralegal?" di Jakarta, Selasa (20/3).

“Memberikan legitimasi untuk paralegal dapat beracarq di pengadilan merupakan kekeliruan hukum," tegasnya.


Dalam diskusi ini, Juniver Girsang menekankan agar masyarakat miskin tidak boleh mendapat jasa hukum di bawah standar. Menurutnya, Permenkumham 1/2018 tentang Paralegal akan membawa Indonesia kembali ke era pokrol bambu sebelum terbitnya UU Advokat. Pokrol bambu adalah pembela perkara (dalam pengadilan) yang bukan tamatan sekolah tinggi atau tidak terdaftar secara resmi.

Ia juga meminta pihak Menkumham untuk merevisi peraturan tentang paralegal. Sebab peraturan ini bertentangan dengan UU Advokat dan Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 terkait pengambilan sumpah advokat sebelum dapat beracara di pengadilan.

“Permenkumhan tentang Paralegal harus dicabut atau diubah, tegas Juniver.

Dalam diskusi hadir juga aktivis dan penggiat bantuan hukum, serta advokat senior seperti Denny Kalimang, Mohammad Assegaf, Hasanuddin Nasution, dan Harry Ponto. Diskusi dimoderatori langsung oleh Patra M Zen.

Selain itu, hadir juga Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Djoko Pudhi Rahardjo, Direkur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarahat Wahyu Wagiman, dan Ketua Bidang Advokasi Yayasan LBH Indonesia, Muhammad Isnur. [ian]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya