Berita

Foto: Net

Hukum

Peradi Minta Menkumham Cabut Aturan Tentang Paralegal

SELASA, 20 MARET 2018 | 20:03 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Meski mendukung penuh akses keadilan bagi masyarakat miskin, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tetap menilai pemberian legitimasi bagi paralegal dapat beracara di pengadilan sebagai sebuah kekeliruan.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang dalam sebuah diskusi publik bertajuk "Permenkumham 1/2018 tentang Paralegal?" di Jakarta, Selasa (20/3).

“Memberikan legitimasi untuk paralegal dapat beracarq di pengadilan merupakan kekeliruan hukum," tegasnya.


Dalam diskusi ini, Juniver Girsang menekankan agar masyarakat miskin tidak boleh mendapat jasa hukum di bawah standar. Menurutnya, Permenkumham 1/2018 tentang Paralegal akan membawa Indonesia kembali ke era pokrol bambu sebelum terbitnya UU Advokat. Pokrol bambu adalah pembela perkara (dalam pengadilan) yang bukan tamatan sekolah tinggi atau tidak terdaftar secara resmi.

Ia juga meminta pihak Menkumham untuk merevisi peraturan tentang paralegal. Sebab peraturan ini bertentangan dengan UU Advokat dan Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 terkait pengambilan sumpah advokat sebelum dapat beracara di pengadilan.

“Permenkumhan tentang Paralegal harus dicabut atau diubah, tegas Juniver.

Dalam diskusi hadir juga aktivis dan penggiat bantuan hukum, serta advokat senior seperti Denny Kalimang, Mohammad Assegaf, Hasanuddin Nasution, dan Harry Ponto. Diskusi dimoderatori langsung oleh Patra M Zen.

Selain itu, hadir juga Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Djoko Pudhi Rahardjo, Direkur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarahat Wahyu Wagiman, dan Ketua Bidang Advokasi Yayasan LBH Indonesia, Muhammad Isnur. [ian]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya