Berita

Lee Myung Bak/Net

Dunia

Surat Perintah Penangkapan Segera Dikeluarkan, Mantan Presiden Segera Ditangkap?

SELASA, 20 MARET 2018 | 14:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jaksa di Korea Selatan telah meminta surat perintah penangkapan untuk mantan presiden Lee Myung-bak dengan tuduhan korupsi, penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan demikian, Lee menjadi mantan pemimpin keempat Korea Selatan yang terpaksa berurusan dengan meja hijau.

Lee, yang menjadi presiden dari tahun 2008 sampai 2013, dituduh menerima suap senilai sekitar 11 miliar won dari badan intelijen nasional Korea Selatan dan bisnisnya, yang dilaporkan termasuk Samsung.


"Setiap tuduhan yang dia hadapi adalah pelanggaran signifikan yang membutuhkan penangkapan resmi," kata seorang pejabat dari kantor kejaksaan, menurut berita Yonhap.

"Kami menjelaskan kebutuhan yang tidak dapat dihindari untuk penangkapannya, dan juga bahwa ada risiko besar dia menghancurkan bukti karena dia telah menyangkal bahkan fakta-fakta dasar yang terkait dengan tuduhan itu," sambungnya.

Sebagai tanggapan, kantor Lee mengatakan bahwa dia tidak dapat menerima tuntutan yang dikeluarkan oleh jaksa negara dan dia berencana untuk berjuang dengan usaha penuh untuk mewujudkan kebenaran di pengadilan.

Lee sendiri diketahui telah diperiksa oleh polisi minggu lalu dengan total 21 jam pemeriksaan selama dua hari.

"Saya berdiri di sini dengan berat hati," kata Lee ketika dia tiba di kantor kejaksaan di Seoul pekan lalu.

"Saya sangat menyesal telah menyebabkan kekhawatiran terhadap rakyat," katanya kepada wartawan sambil menambahkan penyelidikan ini semacam balas dendam politik terhdap dirinya dan dia membantah semua tuduhan yang dilayangkan padanya. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya