Berita

Lee Myung Bak/Net

Dunia

Surat Perintah Penangkapan Segera Dikeluarkan, Mantan Presiden Segera Ditangkap?

SELASA, 20 MARET 2018 | 14:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jaksa di Korea Selatan telah meminta surat perintah penangkapan untuk mantan presiden Lee Myung-bak dengan tuduhan korupsi, penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan demikian, Lee menjadi mantan pemimpin keempat Korea Selatan yang terpaksa berurusan dengan meja hijau.

Lee, yang menjadi presiden dari tahun 2008 sampai 2013, dituduh menerima suap senilai sekitar 11 miliar won dari badan intelijen nasional Korea Selatan dan bisnisnya, yang dilaporkan termasuk Samsung.


"Setiap tuduhan yang dia hadapi adalah pelanggaran signifikan yang membutuhkan penangkapan resmi," kata seorang pejabat dari kantor kejaksaan, menurut berita Yonhap.

"Kami menjelaskan kebutuhan yang tidak dapat dihindari untuk penangkapannya, dan juga bahwa ada risiko besar dia menghancurkan bukti karena dia telah menyangkal bahkan fakta-fakta dasar yang terkait dengan tuduhan itu," sambungnya.

Sebagai tanggapan, kantor Lee mengatakan bahwa dia tidak dapat menerima tuntutan yang dikeluarkan oleh jaksa negara dan dia berencana untuk berjuang dengan usaha penuh untuk mewujudkan kebenaran di pengadilan.

Lee sendiri diketahui telah diperiksa oleh polisi minggu lalu dengan total 21 jam pemeriksaan selama dua hari.

"Saya berdiri di sini dengan berat hati," kata Lee ketika dia tiba di kantor kejaksaan di Seoul pekan lalu.

"Saya sangat menyesal telah menyebabkan kekhawatiran terhadap rakyat," katanya kepada wartawan sambil menambahkan penyelidikan ini semacam balas dendam politik terhdap dirinya dan dia membantah semua tuduhan yang dilayangkan padanya. [mel]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya