Berita

Lee Myung Bak/Net

Dunia

Surat Perintah Penangkapan Segera Dikeluarkan, Mantan Presiden Segera Ditangkap?

SELASA, 20 MARET 2018 | 14:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jaksa di Korea Selatan telah meminta surat perintah penangkapan untuk mantan presiden Lee Myung-bak dengan tuduhan korupsi, penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan demikian, Lee menjadi mantan pemimpin keempat Korea Selatan yang terpaksa berurusan dengan meja hijau.

Lee, yang menjadi presiden dari tahun 2008 sampai 2013, dituduh menerima suap senilai sekitar 11 miliar won dari badan intelijen nasional Korea Selatan dan bisnisnya, yang dilaporkan termasuk Samsung.


"Setiap tuduhan yang dia hadapi adalah pelanggaran signifikan yang membutuhkan penangkapan resmi," kata seorang pejabat dari kantor kejaksaan, menurut berita Yonhap.

"Kami menjelaskan kebutuhan yang tidak dapat dihindari untuk penangkapannya, dan juga bahwa ada risiko besar dia menghancurkan bukti karena dia telah menyangkal bahkan fakta-fakta dasar yang terkait dengan tuduhan itu," sambungnya.

Sebagai tanggapan, kantor Lee mengatakan bahwa dia tidak dapat menerima tuntutan yang dikeluarkan oleh jaksa negara dan dia berencana untuk berjuang dengan usaha penuh untuk mewujudkan kebenaran di pengadilan.

Lee sendiri diketahui telah diperiksa oleh polisi minggu lalu dengan total 21 jam pemeriksaan selama dua hari.

"Saya berdiri di sini dengan berat hati," kata Lee ketika dia tiba di kantor kejaksaan di Seoul pekan lalu.

"Saya sangat menyesal telah menyebabkan kekhawatiran terhadap rakyat," katanya kepada wartawan sambil menambahkan penyelidikan ini semacam balas dendam politik terhdap dirinya dan dia membantah semua tuduhan yang dilayangkan padanya. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Serangan terhadap Konvoi Pasukan UNIFIL di Lebanon Tewaskan Dua Personel

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:53

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:36

Sejumlah Kades di Lebak Ngadu ke DPR Minta Segera Wujudkan DOB

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:10

Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Permainan Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:55

Pengorbanan TNI Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:41

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:14

Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Pelanggaran Serius Resolusi DK PBB

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:01

Tim Garuda Gigit Jari Usai Ditekuk Bulgaria 0-1

Senin, 30 Maret 2026 | 23:33

Kader PDIP Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

DKI Siap Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet

Senin, 30 Maret 2026 | 22:47

Selengkapnya