Berita

Foto/Net

Bisnis

Tarif Pajak Dipangkas, UMKM Lebih Butuh Akses Modal

SELASA, 20 MARET 2018 | 10:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indone­sia (Akumindo) menilai, pe­mangkasan tarif pajak jadi 0,5 persen tidak akan berdampak signifikan. Mereka menyebut kemudahan akses permodalan lebih penting jika tujuannya membuat sektor UMKM lebih bergairah.

Ketua Umum Akumindo, M Ikhsan Ingratubun mem­prediksi, kebijakan pemerintah memangkas tarif pajak UMKM jadi 0,5 persen tak akan berpen­garuh. "Apalagi jika alasannya pertumbuhan, dan ketahanan UMKM. Hanya menurunkan biaya pajak, dampaknya tidak ada," katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ia mengaku kurang tertarik terhadap pemangkasan tarif pajak UMKM, dan meminta kemudahan akses permoda­lan. Dia menjelaskan, pajak hanya dikeluarkan setiap ta­hun. Permodalan dibutuhkan hampir setiap hari menunjang aktivitas bisnis.


Menurut Ikhsan, keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) memudahkan pelaku usaha, khususnya mikro mendapat modal. Dia menilai, penting peran KUD untuk menunjang pertumbuhan ekonomi mela­lui pembinaan UMKM.

Ia menyebut permodalan saat ini menyulitkan UMKM. "Usaha mikro harus pakai agunan, padahal Menkop UKM memerintahkan usaha mikro pinjam Rp 25 juta tanpa agunan," cetusnya.

Untuk mencapai pertum­buhan UMKM lebih dari 60 juta, dibutuhkan lembaga/ kementerian khusus UMKM. Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM saat ini belum mak­simal terhadap pembinaan UMKM.

"Minimal keberpihakan sudah tambah lagi. Kemen­terian Koperasi dan UKM nggak fokus, karena ngurusin koperasi juga," katanya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut, pajak final bagi pelaku UMKM akan resmi dipangkas. Sebelumnya, satu persen menjadi 0,5 persen per akhir bulan ini. "Sudah kami rapatkan dan akhir bulan ini pajak akan diturunkan menjadi 0,5 persen," ucapnya.

Penurunan tarif tersebut menurut Jokowi, seiring ban­yaknya keluhan UMKM ter­hadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM bersifat final sebesar 1 persen dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Jokowi mengaku, awalnya menginstruksikan penurunan pajak final UMKM menjadi 0,25 persen. Namun, penu­runan tersebut dikhawatir­kan Menteri Keuangan Sri Mulyani berpengaruh pada pendapatan pemerintah.

"Katanya akan berpengaruh ke pendapatan pemerintah. Akhirnya ditawar menjadi setengah dan saya ikut," pung­kasnya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya