Berita

Politik

Mantan Anggota KPU: Pemilu 1999 Sejarah Pemilihan Paling Buruk

SELASA, 20 MARET 2018 | 10:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemilu 1999 adalah pemilihan yang penuh dengan kecurangan di tengah KPU yang berusaha netral. Komisioner KPU pada waktu itu perwakilan dari parpol dan pemerintah. Sementara, Pemilu 1955 hasilnya yang paling jujur dan adil, dan penyelenggara pemilunya netral.

Mantan Anggota KPU untuk Pemilu 1999, Edwin Henawan Soekowati mengatakan ini hasil evaluasi 11 kali sejarah penyelenggaraan pemilu tingkat nasional di Indonesia mulai dari era Soekarno, era Soeharto sampai era reformasi tahun 2014.

"Pemilu 1999 justru hasilnya sangat buruk, tetapi tidak banyak diungkap mengingat saat itu semua orang termasuk elit politik terbuai euforia reformasi," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Selasa (20/3).


Pernyataan ini dia sampaikan saat jadi narasumber diskusi bertajuk "Kredibilitas, Integritas dan Netralitas KPU/KPUD dalam Penyelenggaraan Pilkada/Pileg/Pilpres" di Jakarta, Senin (19/3). Diskusi ini diselenggarakan oleh Soekarno Hatta Institute.

Menurut Edwin, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 1999 lebih buruk lagi. "Bahkan saya dan kawan-kawan Anggota KPU (waktu itu) tidak bisa mengakses data pemilih. Data pemilih setiap dapil juga tidak bisa diketahui," kata dia.

Demikian pula proses IT penghitungan suara sangat tertutup, dikuasai pihak pemerintah berikut pihak asing yang merupakan donatur penyelenggaraan pemilu.

Edwin menambahkan ratusan ribu kecurangan dan pelanggaran terjadi dalam Pemilu 1999 dan tidak ada proses hukum. "Data-datanya masih ada, saat KPU lagi memprosesnya tiba-tiba Presiden BJ Habibie menandatangani hasil," lanjutnya.

Pemilu 1999 bukan hanya diwarnai kejanggalan DPT dan proses penghitungan suara saja, tetapi keabsahan pemilu itu juga tidak sesuai dengan UU 3/1999 tentang Pemilu. Waktu itu, anggota KPU sebanyak 53 orang terdiri atas 48 pimpinan partai politik dan lima orang mewakili pemerintah.

Berdasarkan UU Pemilu, hasil pemilu ditetapkan melalui berita acara yang ditandatangani minimal 2/3 anggota KPU. Artinya, hasil pemilu harus ditandatangani minimal 35 anggota KPU, ternyata hasil pemilu hanya ditandatangani 19 anggota KPU.

"Yang lain tidak tanda tangan hasil pemilu karena temuan kecurangan yang jumlahnya ratusan ribu itu dan belum ditindaklanjuti," katanya.

Dengan tidak ditandatangani 2/3 anggota KPU sesuai ketentuan dalam UU Pemilu, sebenarnya Pemilu 1999 tidak sah karena tidak ditandatangani 2/3 anggota KPU, walaupun kemudian ditandatangani Presiden BJ Habibie.

"Jadi jelas hasil Pemilu 1999 tidak sah dan cacat  hukum. Rakyat harus mencatat ini," demikian Edwin. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya