Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan.
Hakim menilai anak buah Kepala Bakamla Arie Soedewo ini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sejumlah 104.500 dolar Singapura atau senilai Rp1 miliar dari proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Uang suap tersebut didapat dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah selaku pemenang tender proyek.
Novel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan pertama
Novel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan pertama
"Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa Nofel Hasan berupa penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (19/3).
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan Nofel dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara untuk hal meringankan, Nofel dinilai telah berlaku sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Namun Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator Nofel.
"Sedangkan terkait dengan permohonan terdakwa menjadi justice collaborator, majelis tidak dapat mengabulkannya dengan alasan terdakwa baru mengakui perbuatannya sebagian," kata anggota majelis hakim Sofialdi.
Nofel sendiri menyatakan menerima vonis yang diberikan, sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.
Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK. Sebelum Nofel dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan.
[nes]