Berita

Nofel Hasan/Net

Hukum

Eks Anak Buah Arie Soedewo Divonis Empat Tahun

SELASA, 20 MARET 2018 | 04:22 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan.

Hakim menilai anak buah Kepala Bakamla Arie Soedewo ini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sejumlah 104.500 dolar Singapura atau senilai Rp1 miliar dari proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Uang suap tersebut didapat dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah selaku pemenang tender proyek.

Novel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan pertama

Novel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan pertama

"Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa Nofel Hasan berupa penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (19/3).

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan Nofel dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara untuk hal meringankan, Nofel dinilai telah berlaku sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Namun Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator Nofel.

"Sedangkan terkait dengan permohonan terdakwa menjadi justice collaborator, majelis tidak dapat mengabulkannya dengan alasan terdakwa baru mengakui perbuatannya sebagian," kata anggota majelis hakim Sofialdi.

Nofel sendiri menyatakan menerima vonis yang diberikan, sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.

Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK. Sebelum Nofel dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan. [nes]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya