Berita

Nofel Hasan/Net

Hukum

Eks Anak Buah Arie Soedewo Divonis Empat Tahun

SELASA, 20 MARET 2018 | 04:22 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan.

Hakim menilai anak buah Kepala Bakamla Arie Soedewo ini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sejumlah 104.500 dolar Singapura atau senilai Rp1 miliar dari proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Uang suap tersebut didapat dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah selaku pemenang tender proyek.

Novel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan pertama

Novel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan pertama

"Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa Nofel Hasan berupa penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (19/3).

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan Nofel dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara untuk hal meringankan, Nofel dinilai telah berlaku sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Namun Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator Nofel.

"Sedangkan terkait dengan permohonan terdakwa menjadi justice collaborator, majelis tidak dapat mengabulkannya dengan alasan terdakwa baru mengakui perbuatannya sebagian," kata anggota majelis hakim Sofialdi.

Nofel sendiri menyatakan menerima vonis yang diberikan, sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.

Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK. Sebelum Nofel dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan. [nes]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya