Berita

Setya Novanto dan istri/net

Hukum

Saksi Akui Setnov Pelobi Ulung

SENIN, 19 MARET 2018 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, adalah politikus ulung yang jago melakukan lobi-lobi.

Pengakuan itu disampaikan Ketua DPP Partai Golkar bidang Organisasi, Freddy Latumahina, dalam persidangan kasus proyek KTP Elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/3).

"Dia (Setnov) piawai dalam negosiasi, itu terkenal pada situasi sekarang ini hanya beliau perobi terbaik," ungkapnya


Terdakwa kasus E-KTP yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI itu merupakan pribadi yang sangat terbuka. Setnov selalu menerima siapapun yang hendak menemuinya dan memberikan masukan.

Freddy menjelaskan bahwa lobi-lobi merupakan hal sangat lumrah dalam politik. Lobi-lobi pun pasti dilakukan oleh partai-partai lain.

"Sepanjang pengalaman saya di Dewan, tidak ada keputusan Dewan tanpa lobi. Siapa yang lihai inisiatif lobi partai itu bisa ambil keputusan. Beliau piawai negosiasi atau pelobi ulung," jelas Freddy.

Dalam kasus E-KTP yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun, Setnov didakwa menerima duit sebesar US$ 7,3 juta.

Salah satu kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, bertanya ke Freddy tentang lobi yang dimaksud.

Freddy yang cukup dekat dengan Setnov menjelaskan ia hanya tahu lobi-lobi Novanto bersifat positif. Salah satu hasilnya, hubungan antara lembaga legislatif dengan eksekutif semakin baik selama Novanto memimpin DPR RI.

"Itu bukti, itu hasil lobi. Jadi maksud lobi saya kebijakan parpol," demikian Freddy.

Diduga menerima US$ 7,3 juta dari proyeki tu, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya