Berita

Foto/Net

Bisnis

Pemerintah Kudu Ngerem Ngutang

4 Ribu Triliun Kapan Lunasnya
SENIN, 19 MARET 2018 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Utang pemerintah hingga Februari 2018 tembus Rp 4.034,8 triliun.

Besarnya utang tersebut menjadi sorotan banyak kalangan. Selain besaran kenaikan utang tidak sebanding dengan kenaikan penerimaan negara, belakangan ini nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Direktur Eksekutif Cen­ter for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kon­disi saat ini memang se­dang tidak menguntung­kan untuk Indonesia. Ingin membangun infrastruktur tetapi tidak memiliki uang. Akhirnya mengandalkan utang.


"Jumlah utang tentu bisa terus meningkat ke depan. Dan tentu memiliki risiko kemampuan bayar. Pemerintah harus segera mengu­kur dan memproyeksikan pendapatan pajak. Juga harus mengukur output dari hasil pembangunan," kata Yustinus kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pe­kan.

Selain itu, lanjut Yusti­nus, pemerintah harus menghitung dengan cer­mat kebutuhan rill belanja produktivitas.

Dia menyarankan, pemerintah untuk ngerem berutang jika penerimaan negara belum maksimal. Apalagi rupiah sedang me­lemah.

Direktur Strategi dan Portfolio Utang Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Ke­menkeu Schneider Siahaan mengatakan, utang sebe­sar Rp 4.000 triliun bisa saja dilunasi dalam kurun waktu delapan tahun, jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) surplus Rp 500 triliunan setahun.

"Kalau ditanya kapan lunas? Tergantung politi­cal, kalau bisa bikin budget kita surplus Rp 500 triliun setahun, (artinya) kalau penerimaan pajak Rp 1.800 triliun kita potong (Rp 500 triliun untuk membayar utang) jadi Rp 1.300 triliun (untuk belanja). Jadi bagi saja, kan itu bisa delapan tahun. Tergantung dari politik anggaran," kata Schneider.

Schneider meyakinkan utang dalam posisi yang aman, lantaran pendapatan nasional cukup besar. Hal itu tercermin dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai Rp 13.798 triliun. Menurutnya, untuk melihat besaran utang harus dilihat penghasilannya.

Dia menyebutkan rasio utang pemerintah terhadap PDB tercatat rendah yaitu 29,2 persen. Jumlah itu masih di bawah batas yang diizinkan Undang-Undang Keuangan Negara yaitu 60 persen Jumlah utang In­donesia berdasarkan rasio lebih rendah. Disebutkan­nya, rasio utang Vietnam mencapai 63,4 persen, Thailand 41,8 persen, Ma­laysia 52,7 persen, Brazil 81,2 persen, Nikaragua 35,1 persen, dan Irlandia 72,8 persen. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya