Berita

Tentara Sri Lanka/BBC

Dunia

Setelah Dua Pekan, Sri Lanka Cabut Keadaan Darurat

SENIN, 19 MARET 2018 | 06:32 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sri Lanka mencabut keadaan darurat yang diberlakukan sejak tanggal 6 Maret lalu sebagai tanggapan atas pecahnya kekerasan terhadap komunitas Muslim.

Dalam kekerasan komunal yang terjadi, dua orang tewas, hampir 450 rumah dan toko milik Muslim rusak dan 60 kendaraan dibakar dalam serangan di distrik pusat Kandy.

Keadaan darurat menyebabkan diberlakukannya jam malam dan larangan media sosial dibawa untuk mencoba dan mengatasi ketegangan.


Di bawah keadaan darurat, pihak berwenang Sri Lanka dapat menangkap dan menahan tersangka dalam waktu lama jika mereka menganggap perlu.

Kekerasan telah meningkat di negara mayoritas Buddha itu sejak 2012, yang dikatakan didorong oleh kelompok Buddha garis keras.

Mereka menuduh Muslim memaksakan orang untuk masuk Islam dan merusak situs arkeologi Buddha. Puluhan situs Muslim juga mengalami kerusakan.

Polisi sejauh ini telah menangkap hampir 300 orang, termasuk seorang pemimpin organisasi Buddha garis keras yang mereka duga menghasut kekerasan tersebut.

Ratusan tentara dikerahkan ke daerah Kandy, dan gas air mata digunakan setelah beberapa kelompok terus menentang jam malam pemerintah.

Setelah beberapa pekan, Presiden Maithripala Sirisena akhirnya mengumumkan bahwa dia telah mencabut keadaan darurat tersebut pada hari Minggu (18/3) setelah menilai bahwa keamanan publik telah tercipta.

Ini adalah pertama kalinya dalam tujuh tahun Sri Lanka memberlakukan keadaan darurat.

Negara ini berada di bawah tindakan selama hampir tiga dekade ketika pemerintah melawan pemberontak Tamil dalam perang sipil yang berakhir pada tahun 2009. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya