Berita

Foto/Net

Hukum

Kasus Korupsi Kondensat Mengendap Di Gedung Bundar

SENIN, 19 MARET 2018 | 00:42 WIB | LAPORAN:

Hingga kini belum jelas kapan kasus korupsi kondensat disidangkan. Pasalnya, Kejaksaan Agung belum juga memberi jawaban atas permintaan kepolisian untuk dilakukan pelimpahan tahap dua.

Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, surat permintaan tahap dua sudah berulang kali dikirim penyidik Bareskrim Polri ke Jampidsus.

Surat terakhir yang dikirim meminta pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan awal Maret 2018.


Namun sampai sekarang Gedung Bundar tidak memberikan surat balasan atas permintaan penyidik Polri itu.

Sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 36 tahun 2011, apabila berkas dinyatakan sudah lengkap alias P21 dan penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan akan mengirim surat meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Alih-alih itu, dalam kasus kondensat, kejaksaan malah mementahkan proses pelimpahan tahap dua yang diminta kepolisian.

Sebelumnya, pelimpahan tahap dua batal dilakukan karena satu dari tiga tersangka yakni bos PT. TPPI Honggo Wendratno masih buron. Namun demikian, pelimpahan tahap dua untuk tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono beserta barang bukti seharusnya bisa tetap dilakukan karena berkas keduanya yang sudah rampung digarap penyidik berbeda dengan berkas Honggo.

Selain itu pelimpahan tahap kedua untuk tersangka Honggo Wendratno sebenarnya dapat juga dilakukan secara in absentia. Kemudian proses pengadilannya pun bisa dilakukan tanpa kehadiran Honggo.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 untuk melakukan penjualan kondensat jatah negara periode 2009-2010.

Penunjukan TPPI dilakukan melalui rapat terbatas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut baru dilakukan pada Maret 2009. Padahal lifting minyak sudah dilakukan pengiriman sebanyak 15 kali. Penunjukan langsung ini dianggap menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50.

Berdasarkan perhitungan BPK, kasus ini merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun. [nes]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya