Berita

Foto/Net

Hukum

Kasus Korupsi Kondensat Mengendap Di Gedung Bundar

SENIN, 19 MARET 2018 | 00:42 WIB | LAPORAN:

Hingga kini belum jelas kapan kasus korupsi kondensat disidangkan. Pasalnya, Kejaksaan Agung belum juga memberi jawaban atas permintaan kepolisian untuk dilakukan pelimpahan tahap dua.

Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, surat permintaan tahap dua sudah berulang kali dikirim penyidik Bareskrim Polri ke Jampidsus.

Surat terakhir yang dikirim meminta pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan awal Maret 2018.


Namun sampai sekarang Gedung Bundar tidak memberikan surat balasan atas permintaan penyidik Polri itu.

Sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 36 tahun 2011, apabila berkas dinyatakan sudah lengkap alias P21 dan penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan akan mengirim surat meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Alih-alih itu, dalam kasus kondensat, kejaksaan malah mementahkan proses pelimpahan tahap dua yang diminta kepolisian.

Sebelumnya, pelimpahan tahap dua batal dilakukan karena satu dari tiga tersangka yakni bos PT. TPPI Honggo Wendratno masih buron. Namun demikian, pelimpahan tahap dua untuk tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono beserta barang bukti seharusnya bisa tetap dilakukan karena berkas keduanya yang sudah rampung digarap penyidik berbeda dengan berkas Honggo.

Selain itu pelimpahan tahap kedua untuk tersangka Honggo Wendratno sebenarnya dapat juga dilakukan secara in absentia. Kemudian proses pengadilannya pun bisa dilakukan tanpa kehadiran Honggo.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 untuk melakukan penjualan kondensat jatah negara periode 2009-2010.

Penunjukan TPPI dilakukan melalui rapat terbatas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut baru dilakukan pada Maret 2009. Padahal lifting minyak sudah dilakukan pengiriman sebanyak 15 kali. Penunjukan langsung ini dianggap menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50.

Berdasarkan perhitungan BPK, kasus ini merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun. [nes]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya