Berita

Foto/Net

Hukum

Kasus Korupsi Kondensat Mengendap Di Gedung Bundar

SENIN, 19 MARET 2018 | 00:42 WIB | LAPORAN:

Hingga kini belum jelas kapan kasus korupsi kondensat disidangkan. Pasalnya, Kejaksaan Agung belum juga memberi jawaban atas permintaan kepolisian untuk dilakukan pelimpahan tahap dua.

Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, surat permintaan tahap dua sudah berulang kali dikirim penyidik Bareskrim Polri ke Jampidsus.

Surat terakhir yang dikirim meminta pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan awal Maret 2018.


Namun sampai sekarang Gedung Bundar tidak memberikan surat balasan atas permintaan penyidik Polri itu.

Sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 36 tahun 2011, apabila berkas dinyatakan sudah lengkap alias P21 dan penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan akan mengirim surat meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Alih-alih itu, dalam kasus kondensat, kejaksaan malah mementahkan proses pelimpahan tahap dua yang diminta kepolisian.

Sebelumnya, pelimpahan tahap dua batal dilakukan karena satu dari tiga tersangka yakni bos PT. TPPI Honggo Wendratno masih buron. Namun demikian, pelimpahan tahap dua untuk tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono beserta barang bukti seharusnya bisa tetap dilakukan karena berkas keduanya yang sudah rampung digarap penyidik berbeda dengan berkas Honggo.

Selain itu pelimpahan tahap kedua untuk tersangka Honggo Wendratno sebenarnya dapat juga dilakukan secara in absentia. Kemudian proses pengadilannya pun bisa dilakukan tanpa kehadiran Honggo.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 untuk melakukan penjualan kondensat jatah negara periode 2009-2010.

Penunjukan TPPI dilakukan melalui rapat terbatas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut baru dilakukan pada Maret 2009. Padahal lifting minyak sudah dilakukan pengiriman sebanyak 15 kali. Penunjukan langsung ini dianggap menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50.

Berdasarkan perhitungan BPK, kasus ini merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun. [nes]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya