Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kontras: Tindakan FPI Terkesan Main Hakim Sendiri dan Mengarah Ke Persekusi

SABTU, 17 MARET 2018 | 20:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan tindakan  Front Pembela Islam terhadap Tempo.

Langkah berdemonstrasi di depan kantor Tempo tersebut terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah pada tindakan persekusi.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Koordinator Kontras Yati  Andriyani dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu malam (17/3).


Dia menduga, saat aksi damai FPI ke kantor Tempo terjadi tindak an intimidatif  berupa pelemparan gelas air mineral, teriakan dan pemaksaan pemberian pernyataan maaf oleh Tempo. Hal lain yakni perampasan kacamata  Pemimpin Redaksi Tempo Arif Zulkifli.

"Kritik ataupun protes yang FPI sampaikan seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling menghargai," saran Yati.

Jika hal itu tidak dilakukan, sambung Yati, maka kebebasan pers akan terancam karena tindakan-tindakan persekusi seperti ini.

Kebebasan pers dijamin dalam UU 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 19 ayat (2) Kovenan hak �" hak sipil politik juga menjamin hal serupa.
 
Siapapun yang merasa dirugikan atau dicemarkan oleh pemberitaan media dapat dibenarkan menyampaikan protesnya sepanjang itu dilakukan dengan cara cara yang sesuai mekanisme hukum

"Bukan dengan cara-cara yang intimidatif dan mengarah pada perkusi," kecamnya.

Menurut dia, masih ada cara lain yang bisa dilakukan FPI kalau merasa dirugikan. Misalnya dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui dewan pers Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers. Dan pihak yang berwenang untuk menentukan penilaian adanya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers.

Oleh karenanya, Kontras meminta Kepolisian sebagai penegak hukum untuk memberikan jaminan keamanan kepada Tempo, termasuk Dewan Pers.

Mereka harus memastikan jaminan kebebasan pers terlindungi dengan memberikan penilaian yang objektive dalam kasus ini dan menyerukan semua pihak untuk menghormati dan mematuhi mekanisme yang tersedia.

"Untuk memastikan ke depan tidak ada lagi upaya-upaya penggunaan kekuatan massa yang intimidatif dan mengarah pada persekusi," demikian Yati. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya