Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Permudah Izin TKA Masuk Tanah Air, Pemerintah Langgar UU

SABTU, 17 MARET 2018 | 15:57 WIB | LAPORAN:

Upaya mempermudah pemberian izin bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia telah melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal itu sebagaimana diutarakan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (17/3).

Menurutnya, ketentuan mengenai TKA sudah jelas diatur di dalam Pasal 42 hingga pasal 49 UU 13/2003. Selanjutnya, operasionalnya juga sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Pepres) 72/2014, dan diturunkan lagi ke dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 16/2015 yang dalam waktu singkat direvisi lagi menjadi Permenaker 35/2015.


Timboel Siregar menegaskan, jika diamati ketentuan-ketentuan tersebut dengan revisi-revisinya merupakan proses mempermudah pelaksanaan perijinan TKA.

"Regulasi-regulasi tersebut sudah sangat jelas mengatur waktu pengurusan ijin TKA. Dan, juga Kemenaker sudah membuat perijinan TKA Satu Atap yang memang lebih mempermudah proses ijin TKA,” jelasnya.

Nah, kata dia, kalau saat ini ada rencana untuk mempermudah lagi proses perijinan TKA, seharusnya pemerintah mengevaluasi proses perijinan yang mana saja yang mengakibatkan proses tersebut berbelit-belit.

"Apakah yang sulit itu di tataran regulasi atau di tataran implementasi? Saya khawatir proses di regulasi sudah baik tetapi di tingkat implementasi masih terganggu oleh oknum-oknum, sehingga proses perijinan menjadi sulit,” jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, regulasi yang ada sudah mempermudah proses ijin TKA, namun masih juga oknum-oknum mempersulit proses perijinan. "Oleh karenanya, ya oknum-oknum ini saja yang diperbaiki,” ujarnya.

Kalau pun pemerintah akan tetap mau membuat regulasi sehingga proses ijin TKA dipermudah, menurut Timboel,  maka proses perijinan bagi TKA tersebut sudah bertentangan dengan Pasal 42 sampai 49 Undang Undang Ketenagakerjaan.

"Pemerintah harus juga memperhatikan tingkat pengangguran yg masih tinggi di negara kita. Kalau TKA terus dipermudah sehingga peluang kerja diambil TKA, maka pekerja kita akan kesulitan mendapatkan pekerjaan. Pada akhirnya pemerintah akan gagal menurunkan tingkat pengangguran. Pengangguran yang tinggi akan menyebabkan tingkat kemiskinan meningkat,” ujarnya.

Dia mengingatkan, apabila rekomendasi TKA dihilangkan maka bisa saja TKA itu dipekerjakan bukan oleh sebuah perusahaan yang berbadan hukum. Padahal, lanjut Timboel, menurut UUK, TKA itu dipekerjakan atas rekomendasi badan usaha.

"TKA tidak boleh dipekerjakan secara perorangan. Ini melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan,” ujar Timboel.

Selain itu, dijelaskan Timboel, ijin pekerja asing itu sebaiknya tetap dilakukan 1 tahunan supaya bisa dikontrol jenis pekerjaan yang dilakukannya. Dan ingat, lanjut dia, sesuai UUK, TKA itu bekerja untuk pekerjaan yang bersifat ahli.

Timboel mengatakan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) itu tetap harus terpisah.

"Kalau RPTKA adalah rencana penggunaan TKA yang harus diteliti dulu apakah rencana penggunaan TKA tersebut sudah sesuai kriteria UUK yaitu untuk yang bersifat ahli atau bukan? Nah, kalau sudah RPTKA diteliti dan sudah Oke, barulah keluar IMTA. Jangan sampai IMTA keluar tanpa adanya penilaian tentang RPTKA tersebut. Saya kira mengurus RPTKA dan IMTA saat ini sudah mudah kok,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan, kewajiban memiliki IMTA itu adalah perintah Undang Undang Ketenagakerjaan. Jadi, kalau direksi atau komisaris perusahaan tidak mengantongi IMTA maka itu sudah melanggar UUK.

"Ya UUK mewajibkan proses ijin dulu baru boleh bekerja. Kalau bekerja dulu baru ada ijin yaitu IMTA maka ini sudah tidak sesuai UUK. Saya kira rangkap jabatan bagi TKA akan berpotensi menjadi bermasalah karena kehadiran TKA sebenarnya adalah untuk alih teknologi sesuai amanat UUK,” ujarnya.

Oleh karena itu, rencana pemerintah mempermudah ijin TKA akan berpotensi melanggar pasal 42 sampai pasal 49 UUK. Jadi, pengguna TKA itu wajib berbadan hukum. Kalau tidak ada rekomendasi maka TKA bisa bekerja secara perseorangan.

"Ini yang tidak dibolehkan UUK,” ujarnya.

Bunyi Pasal 42 ayat 4 UU 13/2003 atau yang dikenal UU Ketenagakerjaan. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Isi pasal ini berarti bahwa harus ada badan usaha yang merekomendasikan si TKA. Jadi kalau tidak ada rekomendasi badan usaha yang mempekerjakan maka TKA bisa dipekerjakan oleh perseorangan. Sementara, bunyi pasal 42 ayat 2 UUK, Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya