Berita

Foto/RMOL

Hukum

Abraham Samad: KPK Kehilangan Trust Jika Kabulkan Permintaan Wiranto

SABTU, 17 MARET 2018 | 11:58 WIB | LAPORAN:

. Himbauan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (Cakada) terus mendapat penolakan. Kali ini datang dari mantan Ketua KPK Abraham Samad.

"Ada dampak bila KPK menunda proses OTT terhadap Cakada yang terkena korupsi," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Korupsi, Pilkada dan Penegakan Hukum' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).

Abraham Samad mengungkapkan ada tiga dampak bila KPK menunda penindakan Cakada yang tersangkut korupsi.


Pertama, kemungkinan hilangnya alat bukti. Kedua, jika hilang proses hukum akan jalan di tempat. Ketiga, hilangngya rasa trust atau kepercayaan dari rakyat kepada KPK.

Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan jika Cakada menjadi tersangka atau terkena OTT. Hal ini merupakan fungsi KPK mengenai transparansi terhadap masyarakat.

"Sikap transparansi itu perlu, biar semua sama-sama mengawasi, jadi tidak bisa ditunda," ujar Abraham Samad.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menolak permintaan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menunda pengumuman tersangka Cakada pada Pilkada 2018.

Agus menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait Cakada yang terlibat kasus korupsi. Intinya dari Perppu itu, Cakada yang tersangkut korupsi bisa diganti parpol. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya