Berita

Donald Trump/Net

Dunia

Trump Teken UU Perjalanan Untuk Taiwan, China Geram

SABTU, 17 MARET 2018 | 10:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani undang-undang yang mendorong Amerika Serikat untuk mengirim pejabat senior ke Taiwan untuk bertemu dengan rekan-rekan Taiwan dan sebaliknya.

Undang-undang itu resmi diteken Trump pada Jumat (17/3).

Dalam keterangan yang dirilis oleh Gedung Putih, aturan tidak mengikat itu mulai resmi berlaku akhir pekan ini, bahkan jika Trump tidak menandatanganinya.


Langkah tersebut memicu reaksi keras dari China yang sejak awal menolak kebijakan Amerika Serikat terhadap Taiwan tersebut. Pasalnya, bagi China, Taiwan adalah bagian dari wilayahnya yang "membandel" dan tidak memiliki hak untuk melakukan hubungan internasional sebagai sebuah negara berdaulat.

Sebelumnya pada hari Jumat, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Lu Kang mengulangi sikap Beijing yang menentang undang-undang tersebut dan mendesak Amerika Serikat untuk mematuhi kebijakan "satu China", yang menetapkan bahwa Taiwan adalah bagian dari China, dan menghentikan pertukaran resmi dengan Taiwan.

Dalam sebuah pernyataan setelah penandatanganan Undang-undang oleh Trump tersebut, Kedutaan Besar China di Amerika Serikat mengatakan bahwa langkah itu sangat melanggar prinsip satu-China, yang merupakan dasar hubungan politik antara China dan Amerika Serikat.

"China sangat tidak puas dengan hal itu dan dengan tegas menentangnya," kata pernyataan tersebut, menambahkan bahwa Amerika Serikat harus berhenti mengejar hubungan resmi dengan Taiwan atau memperbaiki hubungan saat ini dengan Taiwan secara substantif, seperti dimuat Reuters.

Reaksi berbeda datang dari Taiwan. Kementerian Luar Negeri Taiwan mengucapkan terima kasih atas "langkah ramah" tersebut oleh pemerintah Trump dan mengatakan bahwa pemerintah akan terus memperdalam kerja sama dan kemitraannya dengan Amerika Serikat di semua tingkat. [mel]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya