Berita

HM. Prasetyo/Net

Hukum

Kejagung Minta Penegakan Hukum Cakada Ditunda, Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Makin Tak Jelas

JUMAT, 16 MARET 2018 | 22:24 WIB | LAPORAN:

Proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo dianggap semakin tidak jelas. Sebab, aparat penegak hukumnya tidak mau memberantas korupsi yang dilakukan oleh para calon kepala daerah dan atau para petahana yang masih bertarung selama proses Pilkada Serentak 2018 berlangsung.

Dengan sikap aparat penegak hukum Indonesia seperti itu, maka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dianggap hanya dagelan dan permainan semata.

"Kami mempertanyakan sikap aparatur hukumnya Presiden Jokowi yang seperti itu. Tindakan itu menciderai penegakan hukum dan menghambat pemberantasan korupsi di negeri ini. Kami melihat, justeru tindak pidana korupsi dilegalkan selama proses Pilkada Serentak. Sebab, money politics, penyelewengan anggaran dan penggunaan fasilitas negara akan kian massif dalam Pilkada. Pelanggaran demi pelanggaran dibiarkan tanpa proses hukum. Aneh sekali,” jelas Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Veni Vidi Vici (LBH Vedici) Josep Pangaribuan di Jakarta, Jumat (16/3).


Menurut Josep, para petinggi institusi hukum di Indonesia saat ini sudah sangat tidak tahu malu. Mereka Mempermainkan penegakan hukum demi memuluskan syahwat kekuasaanya dan melabrak berbagai ketentuan perundang-undangan.

"Lucunya negeri ini. Bisa pula pemberantasan korupsi dan penegakan hukum cuti demi Pilkada Serentak. Enggak beres nih aparat hukum seperti ini,” ujarnya.

Dia menolak, adanya cuti atau penundaan yang diinginkan oleh aparat penegak hukum dalam memroses para koruptor yang diduga dilakukan oleh para pemain politik di tingkat lokal yakni para calon ataupun incumbent yang bertarung di Pilkada.

"Negeri ini kian ecek-ecek. Malu kita dengan sikap penegakan hukum yang dicuti-cutikan begitu. Itu harus ditolak. Proses pemberantasan hukum harus berjalan terus, mau Pilkada kek, mau Pilpres kek. Semua harus dibersihkan,” ujarnya.

Justru, kata Josep, dengan dibiarkannya cuti proses hukum, maka membuka peluang dibiarkannya calon kepala daerah yang korup dan serakah itu berpeluang menang di Pilkada dan akan memuluskan aksi-aksi korupsinya di masa mendatang.

"Harus dihentikan dong. Justru mereka harus disikat dari sekarang, supaya yang terpilih menjadi kepala daerah nantinya bukanlah koruptor,” pungkasnya.

Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo menyampaikan, pihaknya tidak akan memroses para koruptor yang maju sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Pilkada Serentak 2018 ini. Penundaan proses hukum kepada para calon dan kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak itu untuk menjaga kondusitivas politik di berbagai daerah.

Penundaan itu juga, dijelaskan eks politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, selain untuk mendukung proses pelaksanaan Pilkada yang lancar, penundaan proses hukum kepada para calon kepala daerah yang sedang bertarung akan dilanjutkan setelah proses Pilkada Serentak selesai dilangsungkan.

"Ditunda pelaksanaan proses hukumnya. Nanti setelah Pilkada selesai ya proses hukumnya kita teruskan kembali,” Kata Prasetyo, di kantornya.

Selain itu, dia menyampaikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti, asalkan proses Pilkada sudah selesai terlaksana.

"Kedua, proses hukumnya bisa kita lanjutkan setelah Pilkada. Nanti setelah Pilkada selesai nanti proses hukumnya diteruskan kembali. Jadi ini selama Pilkada ditunda. Dengan dilakukannya penundaan ini, sekali lagi penundaan ya, bukan penghentian. Kiranya bisa dua-dua proses berjalan dengan baik. Proses pilkada bisa berjalan baik, dan nantinya setelah pilkada, proses hukumnya juga bisa berjalan baik,” demikian Prasetyo. [sam]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya