Berita

Pertahanan

Pelibatan TNI Berantas Teroris Tidak Terkait Isu Rivalitas Dengan Polri

JUMAT, 16 MARET 2018 | 16:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Panitia Kerja Revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) menyepakati pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme.

Dalam pasal 7 ayat 2 UU 34/2004 tentang TNI diatur bahwa tentara dapat dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Tapi, pasal itu pula yang menyebut bahwa pemberantasan terorisme tergolong Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang berarti TNI hanya membantu polisi.

Masalahnya, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme ini sering dikaitkan dengan isu rivalitas antara TNI dengan Polri.


Hal itu dibantah Anggota Komisi I DPR RI, Andreas Hugo Pareira, yang menegaskan bahwa pelibatan TNI tidak berhubungan dengan dikotomi TNI-Polri.

"Ini bukan bicara dikotomi antara TNI dengan Polri tapi ini bicara kepentingan negara di mana negara harus hadir untuk mengamankan rakyat,” ungkap Andreas Hugo Pareira, di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/3).

Menurutnya, terorisme bukan tergolong kriminalitas biasa tapi sudah masuk kategori ancaman serius terhadap bangsa dan negara.

Terkait kesepakatan melibatkan TNI memberantas teroris, politikus PDI Perjuangan ini menyarankan aturan teknisnya dikembalikan ke presiden yang membawahi dua lembaga bersenjata tersebut.

“Bisa dengan presiden keluarkan Perpres (peraturan presiden). Karena kedua lembaga ini adalah alat negara untuk mengamankan kepentingan bangsa," pungkasnya.

Walau akan diatur lebih detail melalui penerbitan Perpres, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Anti-terorisme, Hanafi Rais, memastikan teknis pelibatan TNI tidak akan diatur sepihak oleh presiden.

UU TNI mengatur bahwa pengerahan pasukan TNI untuk operasi militer selain perang harus berdasarkan keputusan politik negara, yang berarti presiden akan melibatkan DPR RI untuk menentukan sejauh mana TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya