Berita

Pertahanan

Pelibatan TNI Berantas Teroris Tidak Terkait Isu Rivalitas Dengan Polri

JUMAT, 16 MARET 2018 | 16:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Panitia Kerja Revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) menyepakati pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme.

Dalam pasal 7 ayat 2 UU 34/2004 tentang TNI diatur bahwa tentara dapat dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Tapi, pasal itu pula yang menyebut bahwa pemberantasan terorisme tergolong Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang berarti TNI hanya membantu polisi.

Masalahnya, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme ini sering dikaitkan dengan isu rivalitas antara TNI dengan Polri.


Hal itu dibantah Anggota Komisi I DPR RI, Andreas Hugo Pareira, yang menegaskan bahwa pelibatan TNI tidak berhubungan dengan dikotomi TNI-Polri.

"Ini bukan bicara dikotomi antara TNI dengan Polri tapi ini bicara kepentingan negara di mana negara harus hadir untuk mengamankan rakyat,” ungkap Andreas Hugo Pareira, di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/3).

Menurutnya, terorisme bukan tergolong kriminalitas biasa tapi sudah masuk kategori ancaman serius terhadap bangsa dan negara.

Terkait kesepakatan melibatkan TNI memberantas teroris, politikus PDI Perjuangan ini menyarankan aturan teknisnya dikembalikan ke presiden yang membawahi dua lembaga bersenjata tersebut.

“Bisa dengan presiden keluarkan Perpres (peraturan presiden). Karena kedua lembaga ini adalah alat negara untuk mengamankan kepentingan bangsa," pungkasnya.

Walau akan diatur lebih detail melalui penerbitan Perpres, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Anti-terorisme, Hanafi Rais, memastikan teknis pelibatan TNI tidak akan diatur sepihak oleh presiden.

UU TNI mengatur bahwa pengerahan pasukan TNI untuk operasi militer selain perang harus berdasarkan keputusan politik negara, yang berarti presiden akan melibatkan DPR RI untuk menentukan sejauh mana TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya