Berita

Foto/Net

Zaman Sudah Beda, LKS Harus Berinovasi Jaga Hubungan Industri

KAMIS, 15 MARET 2018 | 23:50 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Perkembangan pada bidang industri memberikan dampak terhadap pola hubungan industrial di lingkungan tempat kerja/industri.

Demikian disampaikan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Aswansyah saat membuka konsolidasi LKS Tripartit Nasional dengan LKS Tripartit Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (15/3).

"Lembaga Kerja Sama (LKS) di daerah harus memainkan perannya dengan baik dalam menjaga hubungan industrial harmonis dan berkeadilan," katanya.


Menurut Aswansyah, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 8 Tahun 2005 pasal 1 angka (1) tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit menjelaskan LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dan Pemerintah.

“Untuk itu tugas dan fungsi LKS Tripartit Provinsi, Kabupaten/Kota masih perlu ditingkatkan,” kata Direktur KKHI.

Lanjut Aswansyah, keberadaan LKS ini sangat strategis sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara pemerintah, organisasi pengusaha, dan SP/SB.

Karenanya, penguatan LKS Tripartit di daerah harus dimulai dengan penguatan internalnya.

“Keberadaannya di LKS Tripartit menjadi representasi seluruh pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah di masing-masing tingkatan,” katanya menjelaskan. [dzk]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya