Berita

Hukum

KPID DKI Jakarta Masih Temukan Promosi LGBT Di Televisi

KAMIS, 15 MARET 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menemukan sejumlah tayangan di stasiun televisi mengarah pada prilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Karena itulah pengawasan KPID Jakarta terhadap sejumlah program televisi, terutama bertema variety show akan ditingkatkan.

"Sejumlah indikasi pelanggaran yang mengarah pada  prilaku menyimpang LGBT dan ini  mendapat perhatian khusus dari kami," ujar Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni melalui siaran pers.


Sebagaimana tertuang dalam Edaran KPI  nomor 203/K/KPI/02/2016, lembaga penyiaran diminta untuk tidak memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku dan promosi LGBT. Promosi yang dimaksud dapat dilihat dari aspek judul/tema, narasi, pembawa acara, keberimbangan narasumber dan durasi dalam menyampaikan pendapat dan kesimpulan yang memuat pesan bahwa LGBT sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan.

Menurut Rizky,  prilaku menyimpang LGBT yang terjadi saat ini dalam tayangan televisi cenderung terselubung dan bertema hiburan. Umumnya mereka menampilkan pria dengan berpakaian wanita, riasan kewanitaan, atau bergaya seperti wanita, dan menampilkan bahasa tubuh kewanitaan.

"KPI pusat telah melarang muatan tersebut ditayangkan, dan KPID DKI Jakarta melihat masih banyak program di televisi yang belum mengindahkan larangan tersebut. Apalagi tayangan-tayangan yang mengarah prilaku menyimpang LGBT lebih banyak mengarah ke pelecehan dan lucu-lucuan demi mengejar rating semata, " papar Rizky yang juga Komisioner Bidang Isi Siaran  KPID DKI Jakarta..

Sementara itu koordinataor Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo menambahkan, saat ini tengah dilakukan analisa mendalam pada sejumlah tayangan program televisi yang terindikasi melakukan pelanggaran mengacu pada UU 32.2002 tentang UU Penyiaran, Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang harus dipatuhi seluruh Lembaga Penyiaran.

"Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan tayangan mengarah ke prilaku menyimpang LGBT pada programnya," ujar Puji.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya