Berita

Hukum

KPID DKI Jakarta Masih Temukan Promosi LGBT Di Televisi

KAMIS, 15 MARET 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menemukan sejumlah tayangan di stasiun televisi mengarah pada prilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Karena itulah pengawasan KPID Jakarta terhadap sejumlah program televisi, terutama bertema variety show akan ditingkatkan.

"Sejumlah indikasi pelanggaran yang mengarah pada  prilaku menyimpang LGBT dan ini  mendapat perhatian khusus dari kami," ujar Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni melalui siaran pers.


Sebagaimana tertuang dalam Edaran KPI  nomor 203/K/KPI/02/2016, lembaga penyiaran diminta untuk tidak memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku dan promosi LGBT. Promosi yang dimaksud dapat dilihat dari aspek judul/tema, narasi, pembawa acara, keberimbangan narasumber dan durasi dalam menyampaikan pendapat dan kesimpulan yang memuat pesan bahwa LGBT sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan.

Menurut Rizky,  prilaku menyimpang LGBT yang terjadi saat ini dalam tayangan televisi cenderung terselubung dan bertema hiburan. Umumnya mereka menampilkan pria dengan berpakaian wanita, riasan kewanitaan, atau bergaya seperti wanita, dan menampilkan bahasa tubuh kewanitaan.

"KPI pusat telah melarang muatan tersebut ditayangkan, dan KPID DKI Jakarta melihat masih banyak program di televisi yang belum mengindahkan larangan tersebut. Apalagi tayangan-tayangan yang mengarah prilaku menyimpang LGBT lebih banyak mengarah ke pelecehan dan lucu-lucuan demi mengejar rating semata, " papar Rizky yang juga Komisioner Bidang Isi Siaran  KPID DKI Jakarta..

Sementara itu koordinataor Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo menambahkan, saat ini tengah dilakukan analisa mendalam pada sejumlah tayangan program televisi yang terindikasi melakukan pelanggaran mengacu pada UU 32.2002 tentang UU Penyiaran, Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang harus dipatuhi seluruh Lembaga Penyiaran.

"Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan tayangan mengarah ke prilaku menyimpang LGBT pada programnya," ujar Puji.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya