Berita

Hukum

Alasan Setya Novanto Tunjuk Mahyudin Jadi Saksi Meringankan

KAMIS, 15 MARET 2018 | 13:53 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto mengungkapkan alasannya memilih Wakil Ketua MPR RI Mahyudin sebagai saksi yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis siang ini (15/3).

Mantan Ketua DPR RI ini mengatakan bahwa hubungannya dengan Mahyudin sudah lama terjalin, tepatnya saat bersama membangun Partai Golkar yang sempat mengalami dualisme.

"Karena Pak Mahyudin mempunyai sejarah dengan saya, pas saat membangun Partai Golkar, pada saat pemilihan dari Pak Aburizal Bakrie," ujarnya kepada wartawan yang mengelilinginya. 


Dirinya mengatakan bahwa perjuangannya dan Mahyudin sama-sama berat, namun keduanya melakukan usaha yang terbaik sehingga keduanya dapat menduduki kursi Ketua DPR RI dan Wakil Ketua MPR RI di kemudian hari.

Adapun Mahyudin dihadirkan sebagai saksi karena dianggap mengerti tentang aturan yang ada di DPR RI. Sehingga diharapkan bisa memberi pernyataan yang bisa dipertimbangkan oleh jaksa dan majelis hakim.

"Sosok yang mengerti kedewanan dan masalah partai, karena tentu dia (Mahyudin) mengerti sekali apa yang pernah saya alami. Bisa memberikan suatu gambaran-gambaran yang sehingga dapat memberikan arti sangat besar untuk bisa dipertimbangkan oleh JPU dan juga oleh hakim yang terlibat di sini," ungkap Novanto.

Namun demikian, mantan Ketua Partai Golkar ini mengaku tidak pernah menceritakan masalah proyek pengadaan KTP berbasis elektronik tersebut kepada Mahyudin.

"Enggak pernah saya. Engga pernah. Sudah lama enggak ketemu," tukasnya.

Mahyudin merupakan salah satu saksi yang dihadirkan untuk menjadi saksi yang meringankan klien Novanto. Selain Mahyudin, ada dua saksi lain yang juga dihadirkan untuk meringankan Setnov, mereka adalah ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir. [ian]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya