Berita

Paul Manafort/Net

Dunia

Eks Ketua Tim Kampanye Trump Terancam 305 Tahun Penjara

KAMIS, 15 MARET 2018 | 10:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua Tim Kampanye Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Paul Manafort, terancam hukuman 305 tahun penjara. Dia dijerat puluhan dakwaan pidana, salah satunya dugaan menjadi agen Rusia.

Seperti dilansir CNN, Rabu (14/3), Manafort (68) dijerat puluhan dakwaan pidana untuk dua kasus berbeda di negara bagian Washington DC dan Virginia. Kasus-kasus ini masih berkaitan penyelidikan dugaan intervensi Rusia terhadap Pilpres AS 2016 lalu.

"Merujuk pada delik dak­waan terhadap terdakwa dan banyaknya bukti terhadapnya, terdakwa menghadapi kemung­kinan paling nyata untuk meng­habiskan sisa hidupnya dalam penjara," ucap hakim federal TS Ellis III dari Pengadilan Distrik AS untuk Eastern District of Virginia.


Pekan lalu, hakim Ellis me­nempatkan Manafort dalam tahanan rumah dengan kewa­jiban memakai pemantau GPS. Manafort juga berstatus tahanan rumah untuk kasus terpisah yang menjeratnya di Washington DC. Kini dia memakai dua gelang pemantau GPS dari pengadilan federal Virginia dan Washing­ton DC karena dianggap rawan melarikan diri.

Di Washington DC, Manafort dijerat 12 dakwaan oleh jaksa khusus Robert Mueller pada Oktober 2017. Februari lalu, Manafort dan rekannya, Rick Gates dijerat 32 dakwaan oleh dewan juri Virginia.

Dakwaan yang dijeratkan ke­pada Manafort beragam, mulai konspirasi, dakwaan pencu­cian uang, dakwaan finansial, memberikan keterangan palsu, pengemplangan pajak, hingga dakwaan konspirasi penipuan bank. Manafort dicurigai men­cuci uang lebih dari 30 juta dol­lar AS dengan bantuan Gates.

Jika dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan yang men­jeratnya di Virginia, Manafort terancam hukuman maksimum 305 tahun penjara. Untuk dak­waan pajak saja, dia terancam 8 tahun penjara.

Kemudian untuk 9 dakwaan penipuan bank dan konspirasi penipuan bank, yang masing-masing memiliki ancaman hu­kuman maksimum 30 tahun penjara, Manafort terancam total 270 tahun penjara.

Lalu untuk kasus yang men­jeratnya di Washington DC, Manafort bisa terancam hu­kuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara jika dinyatakan bersalah atas lima dakwaan konspirasi dan pelanggaran lobi-lobi asing.

Selama beberapa tahun, Manafort melakukan bisnis yang dibangun atas hubungan dekat­nya dengan politikus Ukraina pro-Rusia dan bekas politikus berpengaruh Eropa. Dia bahkan kedapatan berkomunikasi den­gan para pejabat asing itu saat memimpin tim kampanye Trump semasa pilpres 2016.

Manafort diduga sengaja me­nyembunyikan pendapatan yang didapatkannya dari membantu lobi-lobi para politikus Ukraina pro-Rusia. Dia dicurigai me­makai pendapatan yang disem­bunyikan itu untuk mendapatkan hipotek dan merenovasi rumah serta membeli barang-barang mewah.

Manafort mengaku tidak ber­salah atas seluruh dakwaan yang menjeratnya. Persidangan kasusnya akan digelar pada 10 Juli di Virginia dan pada 17 September mendatang di Wash­ington DC. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya