Berita

Foto: Net

Bisnis

BI Beri Batasan Biaya Top Up Uang Elektronik

KAMIS, 15 MARET 2018 | 08:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Guna membatasi pengenaan biaya berlebihan kepada pengguna, Bank Indonesia mengeluarkan aturan tentang uang elektronik.

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan bahwa Implementasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017, tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN) diatur untuk membantu mengurangi biaya transaksi yang dikenakan kepada masyarakat.

Jika sebelumnya, rentan biasa bervariasi mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 6.500 dan biaya tersebut dirasa cukup membebani masyarakat, maka dengan ketentuan PADG GPN ini ditetapkan batas atas untuk keseragaman.


PADG GPN juga memungkinkan top up uang elektronik untuk masih bisa gratis apabila isi ulang maksimal Rp 200 ribu melalui kanal penerbit kartu (top up on us). Sementara apabila nominal pengisian melebihi Rp 200 ribu, dikenakan biaya maksimal Rp 750. Sementara itu, pengisian ulang top up off us dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.

"BI sendiri saat ini telah memasuki tahap finalisasi revisi Peraturan BI tentang uang elektronik yang akan menjadi payung besar aturan mengenai skema harga yang terinci dalam PADG GPN," ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (15/3).

Aturan top up uang elektronik ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek efisiensi, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat. Biaya top up nantinya akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan kenyamanan konsumen dalam melakukan transaksi uang elektronik.

"Selanjutnya, penerbit juga memiliki tanggung jawab untuk memperluas sarana dan prasarana top up, sehingga masyarakat semakin mudah melakukan top up di berbagai lokasi dan bermacam-macam kanal," kata Sugeng. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya