Berita

Foto/Kemnaker

Cegah Perdagangan Orang, Polri dan Apjati Awasi Perusahaan Penyalur Migran

RABU, 14 MARET 2018 | 19:33 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) melakukan kerjasama pengawasan perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Kerjasama untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang sering menggunakan modus pengiriman pekerja migran.

Demikian disampaikan Inspektur Jenderal Polisi Lucky Hermawan, wakil kepala Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri (Baintelkam)saat membuka rapat dengan Dewan Pengurus Pusat Apjati, di Mabes Polri.


“Jangan sampai pengiriman pekerja migran menjadi modus untuk kejahatan perdagangan orang. Oleh karenanya, perlu kerjasama antara Polri dengan APJATI,” katanya.

Hadir pula dalam rapat Direktur Sosial Budaya Bagian Intelijen Keamanan Brigadir Jenderal Polisi Mardisyam, Kasubdit Tiga Sosial Budaya Mabes Polri, Kombes Pol M Soleh Hidayat, Kanit PMI Dit Sosbud Bik Mabes Polri AKBP Bambang Murtejo,  serta Panit PMI Dit Sosbud Bik Mabes Polri,  IPDA Eko Prasetiyo. Jajaran Apjati dipimpin langsung Ketua Umum DPP Apjati, Ayub Basalamah.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Sosial Budaya Brigjen Merdisyam menyampaikan perlunya perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Perbaikan dari hulu hingga hilir. Termasuk  rencana skema penempatan pekerja migran melalui mekanisme satu pintu atau one channel dengan negara penempatan,” ujarnya.

Selanjutnya kata Mardsyam, Mabes Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban penempatanan pekerja migran ilegal atau non prosedural.

Untuk itu, Polri meminta kepada Apjati mendukung dan berperan aktif memberikan informasi terkait pelaku pelanggaran pengiriman pekerja migran ilegal, terutama ke negara di kawasan Timur Tengah dan kawasan Asia Pasifik.

"Ini penting, karena pengiriman pekerja migran ilegal merupakan tindakan pidana perdagangan orang."

Ketua Umum Apjati, Ayub Basalamah menyambut baik kerja sama tersebut. Sebagai pelaku penempatan pekerja migran, Apjati berkomitmen terhadap tata kelola penempatan pekerja migran yang aman, mudah, murah dan bermartabat. Sehingga, pekerja migran Indonesia terbebas dari kejahatan perdagangan orang.

“Apjati akan berkoordinasi dengan Polri dan bertukar data dan informasi terkait pengawasan  perusahaan penyalur tenaga kerja,” katanya. [dzk]




Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya