Berita

Foto/Net

Bisnis

Garuda & AP Dukung Larangan Power Bank Berdaya Besar Masuk Pesawat

RABU, 14 MARET 2018 | 11:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia dan pengelola bandara PT Angkasa Pura menyambut baik keluarnya aturan penertiban penggunaan baterai lithium portable alias power bank yang dibawa ke dalam kabin pesawat. Penumpang harus patuh karena aturan itu demi keselamatan awak kabin saat terbang.

 Pemerintah melalui Direk­torat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran Kes­elamatan terkait ketentuan mem­bawa power bank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. SE Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada power bank atau baterai lithium cadan­gan yang membahayakan kesela­matan selama penerbangan.

Perlu dicatat, aturan tersebut bukan melarang semua tipe power bank, tapi hanya tipe tertentu yang tidak boleh masuk kabin. Pihak maskapai nasional, juga bandara sudah menyo­sialisasikan aturan yang mulai keluar sejak 9 Maret 2018.


Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, ketentuan pemerin­tah merupakan keputusan yang tepat. Walau sederhana, tapi me­mang harus diatur. "Sudah kami terapkan sebagaimana kebijakan standarisasi keselamatan pener­bangan Kementerian Perhubun­gan," kata Ikhsan, kemarin.

Ikhsan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, besaran daya power bank yang diizinkan dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000 milliamps hour (mAh) atau tidak lebih dari 100 watt per hour dengan voltase 5 volt. Jika penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, wajib me­laporkannya kepada petugas untuk mendapatkan persetujuan.

"Dan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank untuk setiap penumpang," kata Ikhsan.

Pihak juga Bandara me­nyambut baik aturan tersebut. PT Angkasa Pura II (Persero) juga tengah menyosialisasi­kannya. Vice President Cor­porate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan, proses sosialisasi bandara tidak sendirian karena akan bekerja sama dengan maskapai untuk sosialisasikan melalui media komunikasi di seluruh bandara di bawah pengelolaannya.

"Kami juga berkolaborasi den­gan maskapai untuk bersama-sama mengimbau para penumpang terkait aturan baru ini," kata Yado.

Pihaknya akan aktif berkoor­dinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penerbangan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang.

Secara terpisah, PT Angkasa Pura I (Persero) juga siap mendu­kung Surat Edaran tersebut den­gan menyosialisasikannya ke se­luruh bandara yang dikelola dan pengguna jasa melalui saluran yang sudah tersedia. "Tentu se­cepatnya aturan ini kami lakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan kenyamanan pengguna jasa," kata Corporate Communication Departemen Head AP I Awaluddin.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso me­nyebut, penumpang yang mem­bawa perangkat tersebut tidak diizinkan mengisi daya atau terhubung dengan perangkat elek­tronik lain selama penerbangan.

Artinya, penumpang juga tidak diperbolehkan mengisi daya perala­tan elektroniknya dengan power bank ketika masih dalam penerbangan.

Adapun dalam aturan itu tertu­lis peralatan yang mempunyai daya antara 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapatkan persetu­juan dari maskapai dan diperbo­lehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang. Semen­tara, peralatan yang mempunyai daya lebih dari 160 Wh atau yang tidak dapat diidentifikasi, maka dilarang dibawa masuk ke pesa­wat udara. Aturan dibuat untuk menyikapi peristiwa power bank meledak dalam sebuah penerban­gan di China baru-baru ini.

Meski belum ada kejadian yang sama di Indonesia, dengan surat edaran tersebut diharapkan bisa mencegah hal yang sama dan menjaga kegiatan penerban­gan komersial tetap aman.

Sebelumnya, sempat viral kabar tentang penumpang maskapai penerbangan China Southern Air­lines dari Guangzhou ke Shanghai pada Minggu (25/2) harus turun dari pesawat, ketika sebuah power bank terbakar di bagasi kabin.

China Southern Airlines menga­takan, penumpang pesawat dengan nomor penerbangan CZ3539 itu me­lihat asap dan api yang berasal dari tas penumpang. Kebakaran berhasil diatasi dengan bantuan departemen kebakaran dan keamanan.

"Kebakaran juga tidak me­nyebabkan kerusakan lebih lanjut," tulis pernyataan China Southern Airlines.

Penumpang yang memiliki tas tersebut dibawa ke kantor polisi untuk membantu penyelidikan. Berawal dari kejadian ini akhirnya menjadi pelajaran bagi Indonesia agar berhati-hati. Demi keselama­tan dalam penerbangan yang tak bisa ditawar terbitlah aturan yang melarang membawa power bank dengan kapasitas besar ke dalam kabin pesawat. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya