Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia dan pengelola bandara PT Angkasa Pura menyambut baik keluarnya aturan penertiban penggunaan baterai lithium portable alias power bank yang dibawa ke dalam kabin pesawat. Penumpang harus patuh karena aturan itu demi keselamatan awak kabin saat terbang.
Pemerintah melalui DirekÂtorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran KesÂelamatan terkait ketentuan memÂbawa power bank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. SE Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada power bank atau baterai lithium cadanÂgan yang membahayakan keselaÂmatan selama penerbangan.
Perlu dicatat, aturan tersebut bukan melarang semua tipe power bank, tapi hanya tipe tertentu yang tidak boleh masuk kabin. Pihak maskapai nasional, juga bandara sudah menyoÂsialisasikan aturan yang mulai keluar sejak 9 Maret 2018.
Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, ketentuan pemerinÂtah merupakan keputusan yang tepat. Walau sederhana, tapi meÂmang harus diatur. "Sudah kami terapkan sebagaimana kebijakan standarisasi keselamatan penerÂbangan Kementerian PerhubunÂgan," kata Ikhsan, kemarin.
Ikhsan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, besaran daya
power bank yang diizinkan dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000
milliamps hour (mAh) atau tidak lebih dari 100 watt per hour dengan voltase 5 volt. Jika penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, wajib meÂlaporkannya kepada petugas untuk mendapatkan persetujuan.
"Dan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank untuk setiap penumpang," kata Ikhsan.
Pihak juga Bandara meÂnyambut baik aturan tersebut. PT Angkasa Pura II (Persero) juga tengah menyosialisasiÂkannya. Vice President CorÂporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan, proses sosialisasi bandara tidak sendirian karena akan bekerja sama dengan maskapai untuk sosialisasikan melalui media komunikasi di seluruh bandara di bawah pengelolaannya.
"Kami juga berkolaborasi denÂgan maskapai untuk bersama-sama mengimbau para penumpang terkait aturan baru ini," kata Yado.
Pihaknya akan aktif berkoorÂdinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penerbangan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang.
Secara terpisah, PT Angkasa Pura I (Persero) juga siap menduÂkung Surat Edaran tersebut denÂgan menyosialisasikannya ke seÂluruh bandara yang dikelola dan pengguna jasa melalui saluran yang sudah tersedia. "Tentu seÂcepatnya aturan ini kami lakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan kenyamanan pengguna jasa," kata Corporate Communication Departemen Head AP I Awaluddin.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso meÂnyebut, penumpang yang memÂbawa perangkat tersebut tidak diizinkan mengisi daya atau terhubung dengan perangkat elekÂtronik lain selama penerbangan.
Artinya, penumpang juga tidak diperbolehkan mengisi daya peralaÂtan elektroniknya dengan
power bank ketika masih dalam penerbangan.
Adapun dalam aturan itu tertuÂlis peralatan yang mempunyai daya antara 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapatkan persetuÂjuan dari maskapai dan diperboÂlehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang. SemenÂtara, peralatan yang mempunyai daya lebih dari 160 Wh atau yang tidak dapat diidentifikasi, maka dilarang dibawa masuk ke pesaÂwat udara. Aturan dibuat untuk menyikapi peristiwa power bank meledak dalam sebuah penerbanÂgan di China baru-baru ini.
Meski belum ada kejadian yang sama di Indonesia, dengan surat edaran tersebut diharapkan bisa mencegah hal yang sama dan menjaga kegiatan penerbanÂgan komersial tetap aman.
Sebelumnya, sempat viral kabar tentang penumpang maskapai penerbangan
China Southern AirÂlines dari Guangzhou ke Shanghai pada Minggu (25/2) harus turun dari pesawat, ketika sebuah power bank terbakar di bagasi kabin.
China Southern Airlines mengaÂtakan, penumpang pesawat dengan nomor penerbangan CZ3539 itu meÂlihat asap dan api yang berasal dari tas penumpang. Kebakaran berhasil diatasi dengan bantuan departemen kebakaran dan keamanan.
"Kebakaran juga tidak meÂnyebabkan kerusakan lebih lanjut," tulis pernyataan China Southern Airlines.
Penumpang yang memiliki tas tersebut dibawa ke kantor polisi untuk membantu penyelidikan. Berawal dari kejadian ini akhirnya menjadi pelajaran bagi Indonesia agar berhati-hati. Demi keselamaÂtan dalam penerbangan yang tak bisa ditawar terbitlah aturan yang melarang membawa power bank dengan kapasitas besar ke dalam kabin pesawat. ***