Berita

Irvanto Hendra Pambudi/Net

Hukum

Novanto Benarkan Keponakannya Bagi-bagi Uang Atas Perintah Andi Narogong

SELASA, 13 MARET 2018 | 00:51 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Setya Novanto membenarkan terkait pembagian fee yang dilakukan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi kepada sejumlah pihak di DPR dan Kementrian Dalam Negeri.

Menurut Novanto, tindakan tersebut dilakukan atas perintah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara Andi menyampaikan bahwa dia telah melakukan pengiriman uang kepada sejumlah pihak, dia juga menyuruh kepada saudara Irvanto," ujar Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/3)


Mantan ketua DPR ini menjelaskan bahwa tindakan itu diakukan Irvanto karena dijanjikan posisi di konsorsium proyek KTP-el. Atas dugaan tersebut dirinya meyakini bahwa dengan alasan tersebut Irvanto menuruti perintah Andi.

"Saya dalam akhir-akhir ini mendekati Irvanto melalui keluarga. Jadi memang ada beberapa dimintai oleh saudara Andi untuk mengantar dan yang mengantar adalah saudara Irvanto dijanjikan kerjaan konsorsium untuk diminta membantu mengantarkan," lanjut Novanto.

Novanto pun mengaku sudah menyampaikan jumlah uang yang diberikan kepada penyidik KPK.

"Jumlahnya, saudara Andi yang menyampaikan kepada saya. Itu sudah saya sampaikan ke pihak penuntut umum melalui penyidik," tukasnya.

Dalam persidangan, mantan kurir Setya Novanto yang bernama Muhammad Nur alias Ahmad mengaku diperintahkan oleh mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi untuk mengambil barang yang rupanya merupakan sejumlah uang dari money changer milik Rizwan.

Ahmad pun mengaku menerima uang melalui tiga tahap sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat.

Irvanto diduga menjadi perantara pemberian 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012, untuk Novanto. Modus yang dilakukannya dengan menukarkan sejumlah dana KTP-el melalui beberapa perusahan money changer.

Irvanto disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya