Berita

Irvanto Hendra Pambudi/Net

Hukum

Novanto Benarkan Keponakannya Bagi-bagi Uang Atas Perintah Andi Narogong

SELASA, 13 MARET 2018 | 00:51 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Setya Novanto membenarkan terkait pembagian fee yang dilakukan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi kepada sejumlah pihak di DPR dan Kementrian Dalam Negeri.

Menurut Novanto, tindakan tersebut dilakukan atas perintah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara Andi menyampaikan bahwa dia telah melakukan pengiriman uang kepada sejumlah pihak, dia juga menyuruh kepada saudara Irvanto," ujar Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/3)


Mantan ketua DPR ini menjelaskan bahwa tindakan itu diakukan Irvanto karena dijanjikan posisi di konsorsium proyek KTP-el. Atas dugaan tersebut dirinya meyakini bahwa dengan alasan tersebut Irvanto menuruti perintah Andi.

"Saya dalam akhir-akhir ini mendekati Irvanto melalui keluarga. Jadi memang ada beberapa dimintai oleh saudara Andi untuk mengantar dan yang mengantar adalah saudara Irvanto dijanjikan kerjaan konsorsium untuk diminta membantu mengantarkan," lanjut Novanto.

Novanto pun mengaku sudah menyampaikan jumlah uang yang diberikan kepada penyidik KPK.

"Jumlahnya, saudara Andi yang menyampaikan kepada saya. Itu sudah saya sampaikan ke pihak penuntut umum melalui penyidik," tukasnya.

Dalam persidangan, mantan kurir Setya Novanto yang bernama Muhammad Nur alias Ahmad mengaku diperintahkan oleh mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi untuk mengambil barang yang rupanya merupakan sejumlah uang dari money changer milik Rizwan.

Ahmad pun mengaku menerima uang melalui tiga tahap sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat.

Irvanto diduga menjadi perantara pemberian 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012, untuk Novanto. Modus yang dilakukannya dengan menukarkan sejumlah dana KTP-el melalui beberapa perusahan money changer.

Irvanto disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya