Berita

Ilustrasi/RT

Dunia

Cukur Rambut Dan Aniaya Muridnya, Guru Agama Ini Dibui Satu Tahun

SABTU, 10 MARET 2018 | 14:32 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang guru sekolah Islam di Prancis dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena secara brutal memukul muridnya yang berusia 12 tahun dan mencukur rambutnya.

Guru tersebut, bersama dengan tiga orang lainnya, dihukum karena menculik dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh pengadilan pidana Pontoise jelang akhir pekan ini.

Kejadian tersebut terjadi pada April tahun lalu. Pada saat itu, bocah laki-laki tersebut hadir di kelas bahasa Arabnya di masjid Sablon, di Sarcelles, utara Paris.


Namun sang guru tidak menyukai gaya rambut baru yang diolah oleh siswa tersebut karena menilai bahwa pinggiran rambutnya yang pirang bertentangan dengan peraturan Al Quran.

Sebagai hukuman, dia memutuskan untuk mencukur rambut muridnya itu di tengah kelas.

Kesal dengan ulah sang guru, bocah itu pun balas dendam dengan melempari rumah sang guru dengan telur.

Namun guru itu semakin marah dan memanggil ayah tiri anak laki-laki itu dan mendapat izin untuk memberikannya pelajaran.

Bocah itu pun dipaksa datang ke rumah gurunya untuk membersihkan kekacauan yang dibuatnya karena melempar telur namun kemudian dia diserang oleh guru itu dan tiga orang lainnya yang merupakan saudara guru itu.

Bocah itu pun kemudian ditahan selama dua jam dan megalami kekerasan seperti tamparan dan tinju.

Ketika korban muda itu akhirnya dibebaskan dan tiba di rumah, ayah tirinya mengabaikan wajah bengkak dan memar yang dialami si bocah. Hingga akhirnya kasus ini tercium oleh polisi. Demikian seperti dimuat Russia Today. [mel]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya