Berita

Ilustrasi/RT

Dunia

Cukur Rambut Dan Aniaya Muridnya, Guru Agama Ini Dibui Satu Tahun

SABTU, 10 MARET 2018 | 14:32 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang guru sekolah Islam di Prancis dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena secara brutal memukul muridnya yang berusia 12 tahun dan mencukur rambutnya.

Guru tersebut, bersama dengan tiga orang lainnya, dihukum karena menculik dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh pengadilan pidana Pontoise jelang akhir pekan ini.

Kejadian tersebut terjadi pada April tahun lalu. Pada saat itu, bocah laki-laki tersebut hadir di kelas bahasa Arabnya di masjid Sablon, di Sarcelles, utara Paris.


Namun sang guru tidak menyukai gaya rambut baru yang diolah oleh siswa tersebut karena menilai bahwa pinggiran rambutnya yang pirang bertentangan dengan peraturan Al Quran.

Sebagai hukuman, dia memutuskan untuk mencukur rambut muridnya itu di tengah kelas.

Kesal dengan ulah sang guru, bocah itu pun balas dendam dengan melempari rumah sang guru dengan telur.

Namun guru itu semakin marah dan memanggil ayah tiri anak laki-laki itu dan mendapat izin untuk memberikannya pelajaran.

Bocah itu pun dipaksa datang ke rumah gurunya untuk membersihkan kekacauan yang dibuatnya karena melempar telur namun kemudian dia diserang oleh guru itu dan tiga orang lainnya yang merupakan saudara guru itu.

Bocah itu pun kemudian ditahan selama dua jam dan megalami kekerasan seperti tamparan dan tinju.

Ketika korban muda itu akhirnya dibebaskan dan tiba di rumah, ayah tirinya mengabaikan wajah bengkak dan memar yang dialami si bocah. Hingga akhirnya kasus ini tercium oleh polisi. Demikian seperti dimuat Russia Today. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya