Berita

Ilustrasi/RT

Dunia

Cukur Rambut Dan Aniaya Muridnya, Guru Agama Ini Dibui Satu Tahun

SABTU, 10 MARET 2018 | 14:32 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang guru sekolah Islam di Prancis dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena secara brutal memukul muridnya yang berusia 12 tahun dan mencukur rambutnya.

Guru tersebut, bersama dengan tiga orang lainnya, dihukum karena menculik dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh pengadilan pidana Pontoise jelang akhir pekan ini.

Kejadian tersebut terjadi pada April tahun lalu. Pada saat itu, bocah laki-laki tersebut hadir di kelas bahasa Arabnya di masjid Sablon, di Sarcelles, utara Paris.


Namun sang guru tidak menyukai gaya rambut baru yang diolah oleh siswa tersebut karena menilai bahwa pinggiran rambutnya yang pirang bertentangan dengan peraturan Al Quran.

Sebagai hukuman, dia memutuskan untuk mencukur rambut muridnya itu di tengah kelas.

Kesal dengan ulah sang guru, bocah itu pun balas dendam dengan melempari rumah sang guru dengan telur.

Namun guru itu semakin marah dan memanggil ayah tiri anak laki-laki itu dan mendapat izin untuk memberikannya pelajaran.

Bocah itu pun dipaksa datang ke rumah gurunya untuk membersihkan kekacauan yang dibuatnya karena melempar telur namun kemudian dia diserang oleh guru itu dan tiga orang lainnya yang merupakan saudara guru itu.

Bocah itu pun kemudian ditahan selama dua jam dan megalami kekerasan seperti tamparan dan tinju.

Ketika korban muda itu akhirnya dibebaskan dan tiba di rumah, ayah tirinya mengabaikan wajah bengkak dan memar yang dialami si bocah. Hingga akhirnya kasus ini tercium oleh polisi. Demikian seperti dimuat Russia Today. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya