Berita

Hukum

Muhtar Ependy Jadi Tersangka Pencucian Uang

JUMAT, 09 MARET 2018 | 22:58 WIB | LAPORAN:

Muhtar Ependy kembali bergelar tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan orang kepercayaan Akil Mochtar itu sebagai tersangka pencucian uang.

"KPK kembali menetapkan ME (Muhtar Ependy) sebagai tersangka. KPK menemukan dugaan ME melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).

Muhtar sebelumnya dijerat melakukan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Dalam perkara ini dia divonis 5 tahun penjara.


Dalam persidangan Akil Mochtar, Romi Herton, dan Masitoh, serta Budi Antoni Al Jufri dan Suzzana, Muhtar disebut menerima uang dari sejumlah pihak terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Dari Bupati Empat Lawang Antoni Al Jufri, Muhtar menerima titipan uang untuk Akil sebesar Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar AS. Adapun dari Wali Kota Palembang Romi Herton, Muhtar menerima titipan uang Rp 20 miliar yang dikirim secara bertahap.

"Dari total sekitar Rp 35 miliar yang diterima ME tersebut, diduga diserahkan ME kepada Akil Mochtar Rp 17,5 miliar untuk kepentingan pribadi Akil Mochtar. Ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat sekitar Rp 3,8 miliar, dan Rp 13,5 miliar diduga dikelola ME sendiri atas pengetahuan dan persetujuan Akil Mochtar," kata Basriah.

Muhtar juga diduga membelanjakan Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan beroda empat dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain. Atas perbuatannya Muhtar diduga melanggar Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya