Berita

Nusantara

Langgar Pergub, Dua Reklame Videotron di Harmoni Harus Dibongkar

JUMAT, 09 MARET 2018 | 19:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemprov DKI Jakarta diminta bertindak tegas terhadap keberadaan dua reklame videotron di halaman eks Gedung OUB Harmoni, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, karena dinilai melanggar izin dan tata ruang.

"Kawasan Harmoni itu termasuk kawasan kendali ketat. Jadi seharusnya, sesuai Pasal 9 Pergub Nomor 148, reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding. Tidak boleh menggunakan tiang tumbuh seperti kedua reklame videotron itu," kata Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi, Jumat (9/3).

Dua reklame tersebut diketahui milik PT Warna Warni dan PT Kharisma Karya Lestari. Dua reklame videotron yang dimasalahkan Didi nampak menggunakan konstruksi dengan pondasi tertanam di tanah (tiang tumbuh), meski konstruksi reklame di sebelah kanan bagian bawahnya dibentuk menjadi seperti sebuah pos, lengkap dengan pintu dan jendela.


"Aturan mesti ditegakkan, Satpol PP harus bongkar itu. Jangan diam saja," tegasnya.

Diminta tanggapan soal desakan Didi, Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko enggan berkomentar panjang.

"Tanya PTSP, itu ada izin dari PTSP," katanya.

Staf Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TPST), Tri Yanuarto saat dikonfirmasi, membenarkan kalau reklame videotron milik PT Warna Warni dan PT Kharisma tersebut melanggar Pergub.

"Ya, itu melanggar Pergub karena menggunakan tiang tumbuh," katanya.

Ia menyebut reklame milik PT Kharisma juga melanggar karena ukurannya lebih besar dari bangunan posnya.

"Pos itu berukuran 2x2 meter tapi reklamenya berukuran 5x10 meter," katanya.

Tri menegaskan kewenangan penertiban atas pelanggaran itu ada di Satpol PP.

"Kita cuma masalah perizinan," tegasnya.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya