. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan dua wartawan di Sumatera Utara yang diproses terkait pemberitaan pencemaran nama baik telah melakukan upaya mediasi dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.
"Sudah mengajukan mediasi dengan Kapolda," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/3).
Terkait pemberitaan tersebut, kata Setyo, Kapolda Sumut sendiri sudah tidak mempermasalahkanya. Polda Sumut juga lebih memilih melakukan mediasi daripada pemidanaan pelaku dengan UU ITE.
Sementara ini, kedua wartawan yang ditangkap masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif mereka menulis berita tersebut.
"Ya nanti kita lihat. Nanti kalau ada motif-motif ekonomi kita ungkap juga," ujar Setyo.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan sebelumnya melayangkan protes tertulis kepada Kapolda Sumut atas penagkapan kedua wartawan
sorotdaerah.com Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban. Kedua wartawan itu dianggap telah memfitnah Kapolda Sumut.
"Kami merasa keberatan dengan cara-cara menjemput paksa jurnalis. Ini sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU 40/1999 yang berbunyi 'dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum'," kata ketua AJi Medan Agoez Perdana dalam keteranganya.
Penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap JRTP dan LS pada 6 Maret 2018. Mereka dicokok karena diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE. JRTP dan LS diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut Paulus Waterpauw melalui media milik mereka
sorotdaerah.com.
Judul berita di
sorotdaerah.com "Desakan Copot Irjen Paulus Waterpauw Menguat, Pengamat: PPATK Harus Periksa Rekening Kapolda", berisi anggapan Paulus Waterpauw punya "kemesraan" dengan tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada prosesi penyerahan kunci rumah di Mako Brimob berinisial M.
[rus]