Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pengamat: Pengangkatan Direksi Anak Usaha Pelindo II Menyalahi Permen BUMN

JUMAT, 09 MARET 2018 | 09:23 WIB | LAPORAN:

Mutasi besar-besaran yang kini terjadi di lingkungan PT Pelindo II dan anak usahanya dipertanyakan. Pasalnya, pergantian sejumlah jabatan strategis dinilai tidak melalui prosedur hukum yang berlaku dan juga menyalahi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

Direktur Budget for Analys, Uchok Sky Khadafy menyebut salah satu contoh, pengangkatan direksi PT Jasa Armada Indonesia Tbk (JAI) yang statusnya merupakan perusahaan publik.

Sesuai aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) setiap pergantian pengurus, perusahaan Tbk harus melakukan pengumuman terlebih dahulu dan penetapannya melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


"Sebagai perusahaan publik pergantian direksi harus mengikut aturan bursa. Jika hal itu tidak dilakukan berarti pelanggaran," tegas Uchok kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/3).

Menurut Ucok, Pelindo II sebagai pemegang saham mayoritas dan BUMN jelas menunjukkan tidak tertib aturan.

"Setiap BUMN harus menjadi contoh bagi pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang baik. Jika BUMN sekelas Pelindo II mengabaikan GCG tentu dampaknya sangat buruk bagi pemerintahan ini," ujar Ucok menambahkan.

JAI melakukan listing perdana sahamnya pada 22 Desember 2017. Emiten dengan kode saham IPCM ini menetapkan harga saham perdana di level Rp 380 per saham.

Pelindo II melakukan rotasi puluhan jabatan strategis di lingkungan BUMN Pelabuhan ini.

Informasi yang diperoleh, M. Iqbal sebagai direktur Armada dan Teknis di JAI ditetapkan tanpa melalui RUPS. Manajemen Pelindo II juga mengangkat sejumlah orang untuk menempati jabatan direksi di perusahaan yang belum terbentuk.

Hal itu terjadi pada penetapan Bagus Dwipoyono sebagai direktur utama dan Rudi Istiawan sebagai direktur Keuangan Maritime Tower, sebuah entitas anak perusahaan yang belum terbentuk di Pelindo II.

"Kementerian BUMN harus segera memanggil direksi Pelindo II dan membatalkan mutasi yang tidak sesuai etika dan aturan itu. BUMN seharusnya menjadi contoh yang baik  bagi setiap korporasi di Indonesia," tegas Uchok.[wid] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya