Berita

Abu Bakar Baasyir/Net

Hukum

Abu Bakar Baasyir Hanya Mau Jadi Tahanan Rumah, Bukan Dipindah Lapas

JUMAT, 09 MARET 2018 | 04:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kondisi kesehatan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir kian menurun. Teranyar pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu kembali menjalani cek kesehatan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kamis (8/3) siang.

Pria berusia 79 tahun ini nampak lemah. Bahkan ia tidak sanggup untuk turun sendirian dari mobil yang ditumpanginya. Abu Bakar Baasyir harus dibopong karena kakinya mengalami pembengkakan. Baasyir ditengarai terindikasi terkena kista, penyakit jantung, dan penyakit dalam lainnya.

Atas alasan kesehatan itu juga sempat muncul rencana pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk memindahkan Baasyir dari lapas Gunung Sindur, Jawa Barat ke lapas di Klaten atau Solo, Jawa Tengah. Alasannya, agar mudah dikunjungi oleh keluarga yang berada di Sukoharjo.  


Namun demikian, rencana ini ditolak Abu Bakar Baasyir. Kata kuasa hukum, Mahendra Data, Baasyir hanya mau dipindahkan sebagai tahanan rumah.

"Kalau pindah ke rumah yang ditetapkan sebagai lapas ya mau," ujarnya seeperti diberitakan JawaPos.com, Kamis (8/3).

Wiranto pernah mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan keringanan berupa tahanan rumah kepada Abu Bakar Baasyir. Pemerintah hanya bisa melakukan pemindahan ke lapas yang dekat dengan keluarga Baasyir, sehingga memudahkan untuk menjenguk.

"Bahwa benar memang kita dengan pendekatan kemanusiaan, sudah sepuh, dengan kondisi fisik dan kesehatan yang sudah mulai menurun. Tentunya kita memberikan suatu kebijakan yang lebih manusiawi tanpa kita melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Baasyir tidak bisa menjadi tahanan rumah karena telah menjadi terpidana. Namun demikian, Baasyir masih bisa meminta grasi kepada pemerintah.

"Kalau tahanan kan itu belum berkekuatan hukum tetap, ini kan sudah jelas jenis hukumannya. Kalau mau grasi harus dimohonkan yang bersangkutan, dan itu berarti mengaku salah," kata Yasonna.

Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Ia mulai mendekam di penjara sejak tahun 2011. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya