Berita

Abu Bakar Baasyir/Net

Hukum

Abu Bakar Baasyir Hanya Mau Jadi Tahanan Rumah, Bukan Dipindah Lapas

JUMAT, 09 MARET 2018 | 04:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kondisi kesehatan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir kian menurun. Teranyar pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu kembali menjalani cek kesehatan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kamis (8/3) siang.

Pria berusia 79 tahun ini nampak lemah. Bahkan ia tidak sanggup untuk turun sendirian dari mobil yang ditumpanginya. Abu Bakar Baasyir harus dibopong karena kakinya mengalami pembengkakan. Baasyir ditengarai terindikasi terkena kista, penyakit jantung, dan penyakit dalam lainnya.

Atas alasan kesehatan itu juga sempat muncul rencana pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk memindahkan Baasyir dari lapas Gunung Sindur, Jawa Barat ke lapas di Klaten atau Solo, Jawa Tengah. Alasannya, agar mudah dikunjungi oleh keluarga yang berada di Sukoharjo.  


Namun demikian, rencana ini ditolak Abu Bakar Baasyir. Kata kuasa hukum, Mahendra Data, Baasyir hanya mau dipindahkan sebagai tahanan rumah.

"Kalau pindah ke rumah yang ditetapkan sebagai lapas ya mau," ujarnya seeperti diberitakan JawaPos.com, Kamis (8/3).

Wiranto pernah mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan keringanan berupa tahanan rumah kepada Abu Bakar Baasyir. Pemerintah hanya bisa melakukan pemindahan ke lapas yang dekat dengan keluarga Baasyir, sehingga memudahkan untuk menjenguk.

"Bahwa benar memang kita dengan pendekatan kemanusiaan, sudah sepuh, dengan kondisi fisik dan kesehatan yang sudah mulai menurun. Tentunya kita memberikan suatu kebijakan yang lebih manusiawi tanpa kita melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Baasyir tidak bisa menjadi tahanan rumah karena telah menjadi terpidana. Namun demikian, Baasyir masih bisa meminta grasi kepada pemerintah.

"Kalau tahanan kan itu belum berkekuatan hukum tetap, ini kan sudah jelas jenis hukumannya. Kalau mau grasi harus dimohonkan yang bersangkutan, dan itu berarti mengaku salah," kata Yasonna.

Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Ia mulai mendekam di penjara sejak tahun 2011. [ian]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya