Berita

Abu Bakar Baasyir/Net

Hukum

Abu Bakar Baasyir Hanya Mau Jadi Tahanan Rumah, Bukan Dipindah Lapas

JUMAT, 09 MARET 2018 | 04:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kondisi kesehatan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir kian menurun. Teranyar pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu kembali menjalani cek kesehatan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kamis (8/3) siang.

Pria berusia 79 tahun ini nampak lemah. Bahkan ia tidak sanggup untuk turun sendirian dari mobil yang ditumpanginya. Abu Bakar Baasyir harus dibopong karena kakinya mengalami pembengkakan. Baasyir ditengarai terindikasi terkena kista, penyakit jantung, dan penyakit dalam lainnya.

Atas alasan kesehatan itu juga sempat muncul rencana pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk memindahkan Baasyir dari lapas Gunung Sindur, Jawa Barat ke lapas di Klaten atau Solo, Jawa Tengah. Alasannya, agar mudah dikunjungi oleh keluarga yang berada di Sukoharjo.  


Namun demikian, rencana ini ditolak Abu Bakar Baasyir. Kata kuasa hukum, Mahendra Data, Baasyir hanya mau dipindahkan sebagai tahanan rumah.

"Kalau pindah ke rumah yang ditetapkan sebagai lapas ya mau," ujarnya seeperti diberitakan JawaPos.com, Kamis (8/3).

Wiranto pernah mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan keringanan berupa tahanan rumah kepada Abu Bakar Baasyir. Pemerintah hanya bisa melakukan pemindahan ke lapas yang dekat dengan keluarga Baasyir, sehingga memudahkan untuk menjenguk.

"Bahwa benar memang kita dengan pendekatan kemanusiaan, sudah sepuh, dengan kondisi fisik dan kesehatan yang sudah mulai menurun. Tentunya kita memberikan suatu kebijakan yang lebih manusiawi tanpa kita melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Baasyir tidak bisa menjadi tahanan rumah karena telah menjadi terpidana. Namun demikian, Baasyir masih bisa meminta grasi kepada pemerintah.

"Kalau tahanan kan itu belum berkekuatan hukum tetap, ini kan sudah jelas jenis hukumannya. Kalau mau grasi harus dimohonkan yang bersangkutan, dan itu berarti mengaku salah," kata Yasonna.

Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Ia mulai mendekam di penjara sejak tahun 2011. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya