Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Lagi, Terduga Penyebar Hoaks Ditangkap Bareskrim

KAMIS, 08 MARET 2018 | 22:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap orang yang diduga menyebarkan informasi sesat (hoaks) bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Terduga pelaku berinisial KB (30), dituding menyebarkan kebencian SARA melalui blogspot. KB juga mencatut nama media online mainstresm guna meraup untung dari Google.

Kasubdit I Ditipidsiber Bareskrim Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan, KB sangat melek akan teknologi informasi karena memang pernah menempuh pendidikan IT sampai sarjana. Selain itu, KB adalah mantan wartawan bidang kriminal dan juga pernah bekerja di warnet.
 

 
"Pekerjaan sampingannya adalah membuat blog. Kemudian dari blog ini pelaku mendapatkan penghasilan," kata Irwan di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Terduga memposting isu-isu umum namun dikaitkan dengan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penganiayaan ulama. Ia mampu membobol akun milik orang lain untuk dipakai untuk menyebar kabar kebangkitan PKI dan penganiayaan ulama. 

"Dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga bisa mengambil alih kurang lebih 1000 akun Facebook milik orang lain," beber Irwan.

KB juga pernah membuat konten porno berjudul "bokep perawan Jepang".  Penghasilan yang didapatnya dari pekerjaan membuat blog dan menyebarkan kabar bohong berjumlah cukup besar.

"Dari pembuatan blog tadi. Yang terakhir itu dia masih punya sisa sekitar 900 dolar, dari Google saja," ungkap Irwan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang hukum pidana. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya