Berita

Hukum

RUU Narkotika Prioritaskan Aturan New Psychoactive Substances

KAMIS, 08 MARET 2018 | 16:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan pemerintah dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam presentasinya, Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa New Psychoactive Substances atau NPS harus menjadi substansi dari rancangan UU Narkotika yang baru.

Diungkapkan Enny, terdapat 71 jenis NPS yang seluruhnya belum diatur oleh peraturan yang sudah ada.


"Ini menjadi kesulitan kita saat ini dalam menindak karena belum ada aturannya. Maka itu saya meminta Kemenkes dan BNN untuk merumuskan ini, apa saja yang menjadi kategori NPS,” terang Enny dalam rapat yang dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 8/3).

Enny mengimbau agar poin tentang NPS ini masuk dalam draf RUU Narkotika sebagai penyempurna peraturan yang lama yaitu UU 35/2009.

"Sekali lagi RUU ini menjadi  prioritas untuk menyelamatkan generasi bangsa," tekannya.

Dari penelusuran redaksi, istilah NPS dipakai untuk menyebut zat-zat yang didesain untuk menyamarkan berbagai jenis narkoba yang telah dikenal luas.

Akibatnya, produksi dan peredaran NPS tidak termasuk dalam kategori zat-zat yang diatur dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan di berbagai negara, termasuk Indonesia, karena itu kerap pula disebut narkoba jenis baru.

NPS bukan berarti zat yang baru ditemukan. Malah, sebagian dari zat-zat psikoaktif tersebut telah ditemukan sejak ribuan tahun lalu. Disebut NPS karena metode pemasarannya menggunakan teknologi informasi modern secara masif, seperti internet. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya