Berita

Israel-Palestina/Net

Dunia

Aturan Baru Israel Bisa Cabut Hak Residensi Warga Palestina Di Yerusalem

KAMIS, 08 MARET 2018 | 12:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Israel telah mengeluarkan sebuah Undang-undang yang memungkinkan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut hak residensi warga Palestina di Yerusalem atas dasar "pelanggaran kesetiaan" kepada Israel.

RUU tersebut, yang disahkan pada hari Rabu (7/3), juga akan berlaku dalam kasus dimana status tempat tinggal diperoleh berdasarkan informasi palsu, dan dalam kasus di mana seseorang melakukan tindak pidana dalam pandangan Kementerian Dalam Negeri.

Di bawah UU baru ini, Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri yang juga adalah pemimpin partai politik ultra-Ortodoks, Shas, akan dapat mencabut dokumen residensi dari orang Palestina yang dia anggap sebagai ancaman.


Menanggapi hal tersebut, Hanan Ashrawi, anggota senior Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), menggambarkan undang-undang tersebut sebagai undang-undang legislasi yang sangat rasis.

"Dengan secara tidak etis melucuti residensi warga Palestina dari Yerusalem dan merampas hak-hak orang-orang Palestina untuk tetap tinggal di kota mereka sendiri, pemerintah Israel bertindak dalam pembangkangan hukum internasional dan melanggar hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional," kata Ashrawi seperti dimuat Al Jazeera.

Meskipun Israel mengklaim bahwa wilayah Yerusalem Timur adalah bagian dari wilayahnya, tapi juga ada warga Palestina yang tinggal di wilayah ini namun tidak memiliki kewarganegaraan Israel.

Warga Palestina di kota itu diberi kartu identitas "residensi tetap" dan paspor Yordania sementara yang hanya digunakan untuk tujuan perjalanan. Mereka yang tinggal di wilayah itu pada dasarnya tidak memiliki kewarganegaraan dan terjebak dalam status hukum yang rumit karena mereka bukan warga negara Israel dan juga bukan warga Yordania atau Palestina.

RUU baru tersebut hanya akan memperburuk kondisi sulit bagi 420.000 warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur yang diduduki. Mereka diperlakukan sebagai imigran asing oleh Israel. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya