Berita

Israel-Palestina/Net

Dunia

Aturan Baru Israel Bisa Cabut Hak Residensi Warga Palestina Di Yerusalem

KAMIS, 08 MARET 2018 | 12:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Israel telah mengeluarkan sebuah Undang-undang yang memungkinkan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut hak residensi warga Palestina di Yerusalem atas dasar "pelanggaran kesetiaan" kepada Israel.

RUU tersebut, yang disahkan pada hari Rabu (7/3), juga akan berlaku dalam kasus dimana status tempat tinggal diperoleh berdasarkan informasi palsu, dan dalam kasus di mana seseorang melakukan tindak pidana dalam pandangan Kementerian Dalam Negeri.

Di bawah UU baru ini, Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri yang juga adalah pemimpin partai politik ultra-Ortodoks, Shas, akan dapat mencabut dokumen residensi dari orang Palestina yang dia anggap sebagai ancaman.


Menanggapi hal tersebut, Hanan Ashrawi, anggota senior Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), menggambarkan undang-undang tersebut sebagai undang-undang legislasi yang sangat rasis.

"Dengan secara tidak etis melucuti residensi warga Palestina dari Yerusalem dan merampas hak-hak orang-orang Palestina untuk tetap tinggal di kota mereka sendiri, pemerintah Israel bertindak dalam pembangkangan hukum internasional dan melanggar hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional," kata Ashrawi seperti dimuat Al Jazeera.

Meskipun Israel mengklaim bahwa wilayah Yerusalem Timur adalah bagian dari wilayahnya, tapi juga ada warga Palestina yang tinggal di wilayah ini namun tidak memiliki kewarganegaraan Israel.

Warga Palestina di kota itu diberi kartu identitas "residensi tetap" dan paspor Yordania sementara yang hanya digunakan untuk tujuan perjalanan. Mereka yang tinggal di wilayah itu pada dasarnya tidak memiliki kewarganegaraan dan terjebak dalam status hukum yang rumit karena mereka bukan warga negara Israel dan juga bukan warga Yordania atau Palestina.

RUU baru tersebut hanya akan memperburuk kondisi sulit bagi 420.000 warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur yang diduduki. Mereka diperlakukan sebagai imigran asing oleh Israel. [mel]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya