Berita

Bimanesh Sutarjo/RMOL

Hukum

Dokter Setnov Jalani Sidang Perdana

KAMIS, 08 MARET 2018 | 09:41 WIB | LAPORAN:

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) akan menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor hari ini  (Kamis, 8/3)

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir menyatakan, sidang perdana Bimanesh akan dimulai dengan pembacaan dakwaan.

"Hari ini, diagendakan sidang Bimanesh sesuai penetapan ketua hajelis hakim," ujar Jaksa Takdir saat dihubungi wartawan.  


Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Menurut jaksa Takdir, yraian dakwaan terhadap Bimanesh memiliki kesamaan dengan mantan pengacara Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi yang sudah terlebih dahulu disidangkan.

"Intinya uraian dakwaan memiliki keterkaitan dengan dakwaan Fredrich," tukasnya.

Persidangan Bimanesh akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hakim Machfudin bersama tiga anggota hakim lainnya, yakni Saifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi.

Berkas perkara dokter Bimanesh Sutartjo sudah dilimpahkan oleh pihak KPK ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin (26/2) yang lalu.

Bimanesh diduga telah bersekongkol dengan pengacara Setya Novanto saat itu yakni Fredrich Yunadi untuk memalsukan rekam medis Novanto untuk menghambat pemeriksaan KPK.

KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP berbasis elektronik atas tersangka Setya Novanto.

KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka bersamaan dengan Fredrich Yunadi.

Atas perbuatannya, Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya