Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Wanita Iran Yang Lepas Jilbab Di Depan Umum Dihukum Dua Tahun Penjara

KAMIS, 08 MARET 2018 | 09:14 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang wanita Iran yang secara terbuka melepas jilbabnya untuk memprotes hukum jilbab wajib Iran telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara pekan ini.

Jaksa penuntut umum Teheran, Abbas Jafari Dolatabadi pada Rabu (7/3) mengumumkan hukuman tersebut, namun tidak merilis identitas wanita tersebut.

Dolatabadi mengatakan bahwa wanita yang tidak dikenal itu melepaskan jilbabnya di Jalan Enghelab Teheran untuk mendorong korupsi melalui pelepasan jilbab di depan umum.


Wanita tersebut akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah tiga bulan menjalani masa hukuman.

Diketahui bahwa ada lebih dari 30 wanita Iran telah ditangkap sejak akhir Desember karena secara publik melepaskan jilbab mereka di depan umum untuk menentang undang-undang tersebut.

Sebagian besar telah dilepaskan, namun banyak yang diadili.

Wanita yang menunjukkan rambut mereka di depan umum di Iran biasanya dihukum jauh lebih pendek dalam dua bulan atau kurang, dan didenda 25 dolar AS.

Hukum Iran, yang berlaku sejak Revolusi Islam tahun 1979, menetapkan bahwa semua wanita, Iran atau asing, Muslim atau non-Muslim, harus sepenuhnya berjilbab di depan umum setiap saat.

Tapi semangat moralitas negara tersebut telah menurun dalam dua dekade terakhir, dan semakin banyak wanita Iran di Teheran dan kota-kota besar lainnya sering mengenakan jilbab longgar yang menunjukkan rambut mereka. Demikian seperti dimuat The Guardian. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya