Berita

Duterte/Net

Dunia

Duterte Tolak Akui Yuridiksi Pengadilan Pidana Internasional Soal Kampanye Melawan Narkoba

RABU, 07 MARET 2018 | 12:37 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Filipina Rodrigo Duterte menolak untuk mengakui yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengenai persona-nya dalam penyelidikan awal tentang taktik dan pelanggaran dalam perang terhadap obat-obatan yang dilakukan di negaranya.

Awal bulan ini ICC, yang berbasis di Den Haag, membuka penyelidikan awal terhadap perang Duterte mengenai obat-obatan terlarang, yang menyelidiki kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam sebuah kampanye yang telah menyebabkan 4.000 kematian di Filipina sejak awal Juli 2016.

Mulanya Duterte cukup menyambut baik hal itu dan juga menegaskan kesediaannya untuk bekerjasama dengan ICC. Namun pekan ini dia menolak hasil ICC.


"Anda tidak bisa mendapatkan yurisdiksi atas saya, tidak dalam sejuta tahun," kata Duterte di Malacanang, Filipina seperti dimuat Russia Today.

"Mereka tidak pernah bisa, berharap untuk memperoleh yurisdiksi atas pribadi saya," tambahnya, mengakui bahwa dia menolak untuk berkolaborasi dengan penyelidikan ICC, yang dipimpin oleh jaksa agung Fatou Bensouda.

"Karena itulah saya tidak menanggapi mereka. Itu benar. Saya tidak ingin mengatakannya. Itu senantiasa menjadi senjata saya," sambungnya tampa menjelaskan lebih jauh.

ICC secara teknis memiliki yurisdiksi atas Duterte karena pada tahun 2011, Filipina meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian yang ditetapkan di ICC. Namun, yurisdiksi agak diragukan, karena Den Haag hanya bisa mengadili kejahatan ketika negara anggota gagal melakukannya.

Sementara itu, Duterte berpendapat bahwa Manila tidak pernah secara resmi menjadi penandatangan Statuta Roma karena ratifikasi perjanjian pemerintah tersebut tidak pernah diumumkan di dalam lembaran resmi.

Pada tahun 2016 lalu dia juga bahkan pernah mengancam untuk menarik negaranya dari ICC dan menyebut institusi itu tidak berguna. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya