Berita

Duterte/Net

Dunia

Duterte Tolak Akui Yuridiksi Pengadilan Pidana Internasional Soal Kampanye Melawan Narkoba

RABU, 07 MARET 2018 | 12:37 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Filipina Rodrigo Duterte menolak untuk mengakui yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengenai persona-nya dalam penyelidikan awal tentang taktik dan pelanggaran dalam perang terhadap obat-obatan yang dilakukan di negaranya.

Awal bulan ini ICC, yang berbasis di Den Haag, membuka penyelidikan awal terhadap perang Duterte mengenai obat-obatan terlarang, yang menyelidiki kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam sebuah kampanye yang telah menyebabkan 4.000 kematian di Filipina sejak awal Juli 2016.

Mulanya Duterte cukup menyambut baik hal itu dan juga menegaskan kesediaannya untuk bekerjasama dengan ICC. Namun pekan ini dia menolak hasil ICC.


"Anda tidak bisa mendapatkan yurisdiksi atas saya, tidak dalam sejuta tahun," kata Duterte di Malacanang, Filipina seperti dimuat Russia Today.

"Mereka tidak pernah bisa, berharap untuk memperoleh yurisdiksi atas pribadi saya," tambahnya, mengakui bahwa dia menolak untuk berkolaborasi dengan penyelidikan ICC, yang dipimpin oleh jaksa agung Fatou Bensouda.

"Karena itulah saya tidak menanggapi mereka. Itu benar. Saya tidak ingin mengatakannya. Itu senantiasa menjadi senjata saya," sambungnya tampa menjelaskan lebih jauh.

ICC secara teknis memiliki yurisdiksi atas Duterte karena pada tahun 2011, Filipina meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian yang ditetapkan di ICC. Namun, yurisdiksi agak diragukan, karena Den Haag hanya bisa mengadili kejahatan ketika negara anggota gagal melakukannya.

Sementara itu, Duterte berpendapat bahwa Manila tidak pernah secara resmi menjadi penandatangan Statuta Roma karena ratifikasi perjanjian pemerintah tersebut tidak pernah diumumkan di dalam lembaran resmi.

Pada tahun 2016 lalu dia juga bahkan pernah mengancam untuk menarik negaranya dari ICC dan menyebut institusi itu tidak berguna. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya