Berita

Duterte/Net

Dunia

Duterte Tolak Akui Yuridiksi Pengadilan Pidana Internasional Soal Kampanye Melawan Narkoba

RABU, 07 MARET 2018 | 12:37 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Filipina Rodrigo Duterte menolak untuk mengakui yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengenai persona-nya dalam penyelidikan awal tentang taktik dan pelanggaran dalam perang terhadap obat-obatan yang dilakukan di negaranya.

Awal bulan ini ICC, yang berbasis di Den Haag, membuka penyelidikan awal terhadap perang Duterte mengenai obat-obatan terlarang, yang menyelidiki kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam sebuah kampanye yang telah menyebabkan 4.000 kematian di Filipina sejak awal Juli 2016.

Mulanya Duterte cukup menyambut baik hal itu dan juga menegaskan kesediaannya untuk bekerjasama dengan ICC. Namun pekan ini dia menolak hasil ICC.


"Anda tidak bisa mendapatkan yurisdiksi atas saya, tidak dalam sejuta tahun," kata Duterte di Malacanang, Filipina seperti dimuat Russia Today.

"Mereka tidak pernah bisa, berharap untuk memperoleh yurisdiksi atas pribadi saya," tambahnya, mengakui bahwa dia menolak untuk berkolaborasi dengan penyelidikan ICC, yang dipimpin oleh jaksa agung Fatou Bensouda.

"Karena itulah saya tidak menanggapi mereka. Itu benar. Saya tidak ingin mengatakannya. Itu senantiasa menjadi senjata saya," sambungnya tampa menjelaskan lebih jauh.

ICC secara teknis memiliki yurisdiksi atas Duterte karena pada tahun 2011, Filipina meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian yang ditetapkan di ICC. Namun, yurisdiksi agak diragukan, karena Den Haag hanya bisa mengadili kejahatan ketika negara anggota gagal melakukannya.

Sementara itu, Duterte berpendapat bahwa Manila tidak pernah secara resmi menjadi penandatangan Statuta Roma karena ratifikasi perjanjian pemerintah tersebut tidak pernah diumumkan di dalam lembaran resmi.

Pada tahun 2016 lalu dia juga bahkan pernah mengancam untuk menarik negaranya dari ICC dan menyebut institusi itu tidak berguna. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya