Berita

Duterte/Net

Dunia

Duterte Tolak Akui Yuridiksi Pengadilan Pidana Internasional Soal Kampanye Melawan Narkoba

RABU, 07 MARET 2018 | 12:37 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Filipina Rodrigo Duterte menolak untuk mengakui yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengenai persona-nya dalam penyelidikan awal tentang taktik dan pelanggaran dalam perang terhadap obat-obatan yang dilakukan di negaranya.

Awal bulan ini ICC, yang berbasis di Den Haag, membuka penyelidikan awal terhadap perang Duterte mengenai obat-obatan terlarang, yang menyelidiki kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam sebuah kampanye yang telah menyebabkan 4.000 kematian di Filipina sejak awal Juli 2016.

Mulanya Duterte cukup menyambut baik hal itu dan juga menegaskan kesediaannya untuk bekerjasama dengan ICC. Namun pekan ini dia menolak hasil ICC.


"Anda tidak bisa mendapatkan yurisdiksi atas saya, tidak dalam sejuta tahun," kata Duterte di Malacanang, Filipina seperti dimuat Russia Today.

"Mereka tidak pernah bisa, berharap untuk memperoleh yurisdiksi atas pribadi saya," tambahnya, mengakui bahwa dia menolak untuk berkolaborasi dengan penyelidikan ICC, yang dipimpin oleh jaksa agung Fatou Bensouda.

"Karena itulah saya tidak menanggapi mereka. Itu benar. Saya tidak ingin mengatakannya. Itu senantiasa menjadi senjata saya," sambungnya tampa menjelaskan lebih jauh.

ICC secara teknis memiliki yurisdiksi atas Duterte karena pada tahun 2011, Filipina meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian yang ditetapkan di ICC. Namun, yurisdiksi agak diragukan, karena Den Haag hanya bisa mengadili kejahatan ketika negara anggota gagal melakukannya.

Sementara itu, Duterte berpendapat bahwa Manila tidak pernah secara resmi menjadi penandatangan Statuta Roma karena ratifikasi perjanjian pemerintah tersebut tidak pernah diumumkan di dalam lembaran resmi.

Pada tahun 2016 lalu dia juga bahkan pernah mengancam untuk menarik negaranya dari ICC dan menyebut institusi itu tidak berguna. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya