Berita

Foto/Net

Bisnis

Bankir Minta Pemegang Kartu Kredit Tetap Tenang

Denda Rp 1 Miliar Intai Bank Yang Tak Melapor Data Nasabahnya
RABU, 07 MARET 2018 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memundurkan jadwal pelaporan data pajak na­sabah kartu kredit, yang semula akhir Februari 2018 menjadi akhir Maret 2018. Untuk itu mereka berharap semua lem­baga perbankan sudah siap melaksanakannya. Karena jika tidak, DJP sudah menyiapkan ancaman serius bagi perbankan yang membandel.

Ya, mulai April 2018 selu­ruh lembaga keuangan, baik perbankan, manager investasi, hingga koperasi wajib melapor­kan data nasabah kepada DJP. Ada sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp 1 miliar yang menanti buat lembaga keuangan yang tidak melapor sesuai ketentuan.

Menurut General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha, langkah maju mundur DJP memang membuktikan aturan buka data nasabah terkesan dipaksakan. Diakuinya, dari pihak pemer­intah sejauh ini belum meng­informasikan detail peraturan teknis atau standar operasional prosedur (SOP) untuk melaku­kan penyampaian data nasabah kartu kredit.


"Belum ada ya detailnya, masih dibicarakan, kami juga masih bisa berdiskusi lagi. Na­mun, permintaan data tersebut bukan suatu hal yang mustahil untuk dipenuhi. Butuh waktu untuk mengolahnya," tuturnya kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Steve, meskipun datanya tersedia, tapi tidak mudah dilaporkan karena si­fatnya berupa data mentah. Setiap penerbit juga berbeda standarnya, sehingga harus disa­makan terlebih dahulu. "Belum lagi jumlah transaksinya yang cukup banyak, bisa ratusan ribu sampai jutaan,"  tuturnya.

Ia melanjutkan, terkait metode penyampaian dan penyimpanan data tersebut, AKKI juga me­minta Ditjen Pajak untuk tidak mengabaikan aspek keamanan.

Ditanya soal adanya kekha­watiran aturan tersebut akan mem­pengaruhi volume transaksi kartu kredit, Steve melihatnya dampak­nya tidak begitu signifikan. Ia lalu membeberkan transaksi kartu kredit tahun lalu mencapai Rp 297,76 trili­un. Sebagian besar untuk keperluan belanja, yaitu Rp 288,91 triliun. Sedangkan secara jumlah, memang kartu kredit ada penyusutan.

"Susutnya jumlah kartu kredit tak terkait dengan isu pelaporan pajak. Namun karena bank bersih-bersih kartu kredit yang yang jarang digunakan. Jadi kartu yang tidak aktif digunakan nasabah ditutup dan dihapus dari pembukuan," ujar Steve.

Direktur Utama PT Bank Mega Tbk Kostaman Thayib menyambut baik langkah pemer­intah yang mengundurkan jad­wal pelaporan. Hal itu dilihatnya guna mempersiapkan industri perbankan lebih baik lagi.

"Kan masih diskusi bagaimana sistem pelaporannya. Sebab, se­lama ini bank sudah melaporkan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuan­gan) dan itu sudah ada sistemnya. Nanti apakah bisa pakai sistem yang sudah ada atau bagaimana, sehingga bank tak usah mem­bangun sistem yang baru lagi," katanya kepada Rakyat Merdeka.

Menurutnya, pasca adanya pelaporan pajak terkait Tax Am­nesty, habit masyarakat memang dibentuk untuk terbuka dalam hal pelaporan pajak. "Kalau begitu, seharusnya tidak memberikan dampak yang signifikan bagi bisnis kartu kredit. Kami meminta nasabah untuk tak khawatir, semua bank juga harus siap," tuturnya.

Tahun lalu, kata Kostaman, volume transaksi kartu kredit tumbuh 7 persen atau naik sekitar Rp 2 triliun. "Tahun ini berharap kartu kredit tetap baik, kita harapkan bisa tumbuh 20 persen. Dari transaksi Rp 29 triliun men­jadi Rp 36 triliun, jadi target 1 bulan Rp 3 triliun," katanya.

Di kesempatan berbeda, Direk­tur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, seluruh lembaga keuangan yang tercakup dalam Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Ke­pentingan Perpajakan, wajib melaporkan data nasabahnya. Adapun lembaga keuangan yang dimaksud wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir Maret 2018.

"Dalam Undang-undang No­mor 9 Tahun 2017, tidak ada sanksi kalau dia tidak daftar karena ini bersifat administratif. (Sanksi) hanya berlaku kalau mereka laporan rekening yang 1 Agustus, mereka yang tidak melakukan akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp 1 miliar," katanya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya