Berita

Kim Jong Nam/Net

Dunia

AS Jatuhkan Sanksi Baru Ke Korut Terkait Pembunuhan Kakak Tiri Kim Jong Un

RABU, 07 MARET 2018 | 09:43 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat menetapkan bahwa agen Korea Utara sengaja menggunakan senjata kimia VX untuk membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un di Malaysia pada tahun 2017 lalu.

Atas hal itu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terbaru bagi Korea Utara sebagai bentuk tanggapan pada Selasa (6/3).

Sanksi baru yang diberlakukan tampak cukup simbolis, karena mencakup pelarangan ekspor barang, senjata dan teknologi keamanan ke Korea Utara. Pada kenyataannya, Korea Utara dan Amerika Serikat memang tidak memiliki hubungan dagang.


Juru bicara Departemen Luar Negeri Heather Nauert mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah Amerika Serikat membuat keputusan resmi mengenai penggunaan VX pada 22 Februari di bawah Chemical and Biological Weapons Control and Warfare Elimination Act tahun 1991.

Sanksi tambahan terhadap Pyongyang mulai berlaku pada tanggal 5 Maret setelah temuan tersebut dipublikasikan secara resmi di Federal Register, yakni jurnal resmi pemerintah Amerika Serikat.

Sementara itu Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Rex Tillerson, seperti dimuat Reuters, mengatakan bahwa Korea Utara telah menggunakan senjata kimia yang melanggar hukum internasional atau senjata kimia mematikan terhadap warganya sendiri.

Diketahui bahwa kakak tiri Kim Jong Un yang terasing, Kim Jong Nam, terbunuh di bandara di Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Dua wanita Indonesia dan Vietnam yakni Siti Aisyah dan Vietnam Doan Thi Huong, diadili dengan tuduhan membunuh Kim dengan mengolesi wajahnya dengan VX. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya