. Hubungan bisnis anak pendiri PT. Gunungbayan Pratamacoal (PT. GBPC) Rasyid Ridha dan pengusaha Low Tuck Kwong berakhir di Kepolisian. Rasyid melaporkan Tuck Kwong dan koleganya Engki Wibowo atas tuduhan penggelapan dan penipuan.
"Hari ini kita melaporkan penipuan dan penggelapan atas pengusaha Low Tuck Kwong dan Hengki wibowo. Bukti yang kami sampaikan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung," kata Rasyid di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (6/3).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin sedianya menemani Rasyid melapor ke Bareskrim namun berhalangan karena ada urusan lain.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan tambang batu bara di Kalimantan Timur. Ayah Rasyid, H Asri yang aktif di PP Muhammadiyah, dipaksa oleh kedua terlapor untuk melepas saham. Namun setelah saham ditransaksikan, pembayaran yang diterima tidak penuh.
Dengan alasan itulah Rasyid melaporkan Presiden Komisaris PT. Bayan Resorces Low Tuck Kwong karena belum membayar sisa dari pembayaran kesepakatan jual beli senilai Rp 1,5 miliar dan konversi saham perusahaan 30 persen.
"Dibilang dia waktu itu akan dikonversikan ke pajak, nah ternyata menurut putusan pengadilan, pajak tidak ada. Jadi atas kurang bayar itulah yang kita adukan ke Bareskrim Polri," bebernya.
Laporan Rasyid diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/315/II/2018 tertanggal 6 Maret 2018. Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo disangkakan dugaan perkara tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dan dugaan perkara tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP.
[dem]