Penggunaan Global Positioning System atau GPS dan merokok saat berkendaraan bukanlah pelanggaran lalu lintas.
"Untuk seseorang yang sedang berkendaraa mendengarkan musik dan merokok dalam UU 22/2009 pasal 106 ayat 1 bukan suatu pelanggaran lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Panggara kepada wartawan, Selasa (6/3).
Halim menjelaskan bahwa penggunaan GPS tidak dilarang asalkan melekat pada kendaraan baik roda empat atau dua. Justru yang dilarang itu memakai ponsel dengan aplikasi GPS.
"HP yang ada aplikasi GPS itu yang dilarang apalagi sambil membawa melihat itu yang dilarang," tegas Halim.
Seperti dipraktikkan para pengemudi ojek online selama ini.
"Kami lakukan penilangan karena itu berbahaya, karena konsentrasinya terganggu melihat GPS," terangnya.
Untuk itulah dalam Operasi Keselamatan Jaya 2018 juga akan diberikan penyuluhan kepada setiap pengemudi ojek online.
"Kami 80 persen penyuluhan preentif atau penjagaan 20 persen baru penindakan," pungkas Halim.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menuding wartawan telah salah kutip tentang larangan GPS dan merokok.
"Bukan begitu maksudnya. Salah itu. Wartawan yang kutipnya salah. Yang dilarang saat mengemudi dia membuka itu (aplikasi GPS)," tegas Setyo.
"Itu sudah diklarifikasi Kakorlantas nggak ada itu. Salah semua itu yang dari Polda Metro itu nggak boleh ngerokok, ga boleh
dengarin musik, ngga ada," imbuhnya.
[wid]