Berita

Politik

Pemohon Minta MK Batalkan Dua Pasal Di UU BUMN

SENIN, 05 MARET 2018 | 22:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Senin (5/3). Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Permohonan uji materi disampaikan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri bersama peneliti ekonomi kerakyatan AM Putut Prabantoro. Kedua pemohon menyoal Pasal 2 ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 4 ayat 4 UU 19/2003 tentang BUMN.

Pasal 2 (1) huruf a dan b berbunyi "Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah pertama memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya, kedua mengejar keuntungan."


Adapun Pasal 4 (4) berbunyi "Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

Pemohon menilai Pasal 2 (1) huruf a dan b, dan Pasal 4(4) UU 19/2003 menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (Persero) menyimpang dari tujuan pendiriannya.

Padahal, keberadaan BUMN dalam sistem perekonomian nasional merupakan impelementasi dari Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Oleh karena pemahaman tersebut, pemohon beranggapan apabila BUMN bertransformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama karena persero menjadikan keuntungan sebagai tujuan utamanya.

Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan inkonstitusional, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan harus diganti.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya