Berita

Konferensi pers ACTA, di Menteng, Jakarta, Minggu (4/3)

Politik

Kurang Syarat Formal, Laporan ACTA Pasti Enggak Sampai Rapat Pleno

SENIN, 05 MARET 2018 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi Presiden RI Joko Widodo belum memenuhi persyaratan formal.

Dugaan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang oleh Presiden Jokowi itu terkait pertemuannya dengan elite Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Istana Negara, pada pada Kamis lalu (1/3) di tengah jam kerja.

Salah satu Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat pasti diterima oleh Pusat Pelayanan Informasi. Laporan yang baru diterima itu kemudian dibawa ke Tim Verifikasi Laporan (TVL) untuk memeriksa apakah semua persyaratan formal dan material sudah terpenuhi.


"Kan cukup banyak ya. Ada yang lewat website, ada yang langsung datang, tentu kami perlu verifikasi tentang kelengkapan datanya. Karena kami kan didikte oleh undang-undang, siapapun pelapornya tanpa membedakan satu dengan yang lain," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/3).

Dari situ, laporan masuk dibawa ke rapat pleno para komisioner yang biasanya dilakukan tiap awal pekan. Pleno dilakukan untuk menentukan kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.

"Cepat mas. Kan tiap Senin kami pleno. Jadi tiap Senin pasti akan diputuskan," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis, bilang laporan itu tak menyertakan pihak terlapor. Ali justru ingin Ombdusman yang menentukan.

"Enggak boleh. Itu kan syarat formal, dia harus bilang pelapornya siapa, terlapornya siapa, harus jelas. Kalau orang melaporkan, yang dilaporkan siapa enggak tahu, ya enggak mungkin toh," tegas Ninik.

Soal kemungkinan besar laporan ACTA bakal ditolak Ombudsman, Ninik menjawab diplomatis.

"Bukan soal potensi (ditolak). Ini persyaratan, pelapornya, terlapornya, pelaporannya sendiri juga harus orang yang berkepentingan langsung, hubungannya dengan kasus itu apa, kalau dirugikan. Dia mewakili siapa, diri sendiri atau mewakili siapa," urainya.

"Tapi kalau syarat material dan formal saja enggak terpenuhi, ya pasti enggak sampai ke pleno," pungkasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya